BSU 2022
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
JAKARTA - Data BPJS Ketenagakerjaan tetap menjadi acuan pemerintah untuk mencairkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji bagi pekerja/buruh pada 2022.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BLT subsidi gaji, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.
"Serta yang tidak kalah penting adalah mereview data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur," ujarnya dikutip Senin, 11 April 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.
BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.
Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.
Adapun di tahun 2022 ini, jelas Menaker, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.
Pengecekan status dapat dilakukan melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan cara berikut ini:
1. Buka situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan email dan password
3. Klik kotak "Saya bukan Robot"
4. Klik Login
5. Pilih Menu Layanan
6. Klik 'Kartu Digital'
7. Klik gambar kartu
8. Lalu akan muncul data berupa:
- Data diri
- Status kepesertaan
- Nomor rekening karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
- Rekening Bank Himbara (BNI dan BRI)
- Rekening aktif
- Rekening yang terdaftar
- Rekening yang tidak dibekukan oleh Bank
Sebagai informasi, pekerja yang memenuhi syarat-syarat di atas tetap tidak akan menjadi penerima BSU jika masuk ke dalam delapan golongan berikut.
Delapan golongan ini adalah golongan yang dilarang mendapatkan BSU, berikut daftarnya:
1. Warga negara asing (WNA)
2. Bukan karyawan penerima upah/gaji
4. Aparatur Sipil Negara (ASN)
5. Pegawan Negeri Sipil (PNS)
6. Anggota Polri
7. Prajurit TNI
8. Pegawai BUMN/BUMD