Cara Cek Penerima BSU Tahap 4 yang Cair Hari Ini
Yunike Purnama - Senin, 03 Oktober 2022 09:13BANDAR LAMPUNG - Kucuran bantuan subsidi upah atau BSU 2022 senilai Rp600 ribu akan kembali dicairkan pada 3 Oktober 2022 ini.
BSU tahap 4 atau BLT subsidi gaji sebesar Rp600 ribu bagi pekerja diberikan dalam rangka sebagai bantalan sosial menghadapi kenaikan harga BBM.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada pekan lalu mengatakan jika BSU 2022 cair merupakan wujud hadirnya negara dan ikut merasakan dampak dari kenaikan BBM sekaligus menjaga daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
- IIB Darmajaya Gelar Kuliah Umum Perdana untuk Pascasarjana 2022
- Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Senin, 3 Oktober 2022
- Tren Multikamera di Smartphone Melambat
"BSU 2022 ini diberikan pemerintah tanpa melihat level pekerja, tapi karena melihat dampak kenaikan BBM yang menimpa semua sektor," kata Ida Fauziyah.
Ida Fauziyah menambahkan BSU yang diberikan pemerintah sebesar Rp600 ribu ini, bersumber dari APBN dan bukan uang yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, BSU 2022 tahap pertama telah disalurkan sebanyak 4.112.052 penerima, kemudian untuk tahap kedua 1.607.776 dan tahap ketiga 1.375.772 pekerja. Semua total penerimaan hingga tahap ketiga yakni 7.077.550 orang.
Target penerima subsidi gaji 2022 ini sejumlah 14.639.675 pekerja/buruh dengan total anggaran Rp8.804.969.750.000.
- Cek Harga Emas Antam di Pegadaian pada Selasa, 27 September 2022
- IC-Star 2022 Fokus Inovasi Transformasi Pengembangan Teknik dan Teknologi Pasca Covid-19
- Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Rabu, 28 September 2022
Adapun verifikasi penerima BSU atau BLT Gaji 2022 sesuai dengan Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022.
Berikut persyaratan mendapatkan BSU Rp600 ribu:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau upah dibawah upah minimum.
Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
d. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro
e. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
Cara Cek di Portal Kemnaker
Selain melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, untuk bisa mengecek penerima BSU dapat dilakukan lewat laman Kemnaker. Berikut ini caranya.
1. Akses laman https://kemnaker.go.id/
2. Kemudian apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu
3. Lengkapi pendaftaran akun
4. Selanjutnya aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone,
5. Namun, jika sudah punya akun silakan langsung login kea kun SIAPkerja
6. Jika biodata belum lengkap, segera lengkapi prodil biodata diri
7. Setelah itu, cek notifikasi.
Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan
Lewat laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengeceknya melalui handphone atau laptop. Berikut ini langkah-langkahnya.
1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Selanjutnya isi data diri berupa NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nomor Handphone Terkini, dan Email. Pastikan nomor HP dan email benar agar bisa mendapatkan informasi terkait penyaluran BSU;
3. Setelah mengisi data, silakan klik Lanjutkan
4. Terakhir, notifikasi pada layar akan muncul yang menunjukkan apakah Anda termasuk sebagai penerima BSU atau tidak. (*)