Bawaslu Lampung
Penulis:Eva Pardiana
BANDAR LAMPUNG – Bawaslu Provinsi Lampung, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung, dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk membentuk Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota 2024 di Lampung, Minggu (10/11/2024). Gugus tugas ini difokuskan pada pengawasan media cetak, penyiaran, dan digital guna menciptakan kontestasi yang adil dan tertib.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan berbagai lembaga dan menekankan pentingnya peran media sebagai "pondasi demokrasi." Menurutnya, "Demokrasi yang kuat membutuhkan media yang berintegritas. Dengan media menjalankan peranannya, kita dapat memperkuat demokrasi di Lampung."
Iskardo menambahkan bahwa partisipasi media yang tertib dan patuh pada regulasi akan menjadi kunci dalam mencegah pelanggaran selama tahapan Pilkada yang kini memasuki masa kampanye.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, turut mengapresiasi terbentuknya gugus tugas ini, yang dinilainya akan membantu kelancaran proses kampanye hingga hari pemilihan pada 27 November. “Pemasangan iklan kampanye sudah dimulai, dengan desain yang ditentukan oleh pasangan calon. Kami berharap seluruh media aktif mendukung penyebaran iklan kampanye secara tertib,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa KPU Lampung juga telah mempersiapkan logistik pemilihan untuk didistribusikan ke berbagai daerah dengan mempertimbangkan faktor geografis dan cuaca.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Erizal, menekankan bahwa transparansi adalah unsur penting dalam demokrasi. “Tidak ada demokrasi tanpa keterbukaan. KI Lampung akan memastikan transparansi informasi, agar masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan Pilkada ini,” ujarnya. Erizal berharap agar seluruh pihak memahami regulasi demi mewujudkan Pilkada yang luber, jurdil, dan damai.
Wakil Ketua KPID Provinsi Lampung, Wirdayati, juga menyoroti peran penting media penyiaran dalam menyukseskan Pilkada. “KPID mengawasi iklan kampanye di TV dan radio, mulai dari sebelum hingga setelah masa kampanye,” kata Wirdayati.
Ia menjelaskan bahwa terdapat 107 lembaga penyiaran di Lampung, termasuk 30 TV lokal dan 76 radio, yang semuanya berperan dalam menyampaikan informasi Pilkada kepada masyarakat. Wirdayati menambahkan bahwa KPID akan bekerja sama dengan Bawaslu kabupaten/kota dalam mengawasi iklan kampanye guna mencegah manipulasi informasi dan menjamin demokrasi yang bermartabat.
Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Lampung, Ahmad Qohar, menyatakan bahwa keempat lembaga tersebut berkomitmen untuk menjaga proses Pilkada agar berjalan lancar dan bebas dari pelanggaran.
"Kegiatan gugus tugas ini mencakup koordinasi antar lembaga dalam konsolidasi data dan informasi pengawasan serta pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye di media sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Selain itu, upaya pencegahan pelanggaran juga meliputi identifikasi kerawanan, sosialisasi, partisipasi masyarakat, publikasi, dan kegiatan pencegahan lainnya," tutup Qohar. (*)