Rokok
Penulis:Redaksi
JAKARTA – Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Azizi Hasbullah, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dapat menimbulkan polemik, lantaran adanya pasal yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika yang merupakan zat haram. Pasal terkait “zat adiktif” ini dinilai dapat mengancam mata pencaharian di sektor tembakau yang mayoritas adalah warga NU.
Ia mengatakan upaya menyejajarkan tembakau dengan narkoba merupakan tindakan diskriminatif yang dapat merugikan masyarakat yang bekerja di sektor tembakau, termasuk petani. Hilangnya mata pencaharian di sektor tembakau dapat menurunkan kesejahteraan masyarakat di kota dan di daerah dan berpotensi mengganggu keamanan negara.
“Pemerintah harus peduli dan mempertimbangkan kerugian petani tembakau dan perokok. Kalau sudah urusannya ekonomi, manusia itu sulit dikendalikan. Perkuatlah ekonomi dengan pertanian tembakau agar kehidupan masyarakat sejahtera. Membela ekonomi dan petani tembakau itu termasuk jihad ekonomi,” ujar Azizi dalam agenda FGD RUU Kesehatan: Nasib Petani dan Industri Tembakau baru-baru ini.
Azizi juga menjelaskan pukul rata tembakau dengan narkoba adalah hal yang tidak tepat mengingat kedua produk tersebut menimbulkan dampak yang berbeda. Ia menambahkan pelarangan narkoba dalam pandangan agama Islam adalah karena kandungannya bersifat memabukkan, dapat menghilangkan kesadaran, dan berpotensi menimbulkan permusuhan. “Selama ini saya tidak pernah melihat kalau ada orang yang mabuk karena rokok, bermusuhan karena rokok, atau saling membenci karena rokok.” tegasnya.
Disamakannya rokok dengan narkoba, menurut Azizi, justru akan mengganggu keamanan negara karena masyarakat akan memilih rokok ilegal secara sembunyi-sembunyi. “Selanjutnya akan marak rokok ilegal karena yang legal tidak terjangkau oleh masyarakat. Kalau ekonomi kita dikuasai oleh segolong orang maka akan mengancam keamanan Indonesia.”
Azizi mencurigai kebijakan-kebijakan yang mengekang industri tembakau disinyalir merupakan intervensi dari pihak tertentu yang ingin menghancurkan seluruh mata rantai tembakau di tanah air. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah agar mempertimbangkan nasib petani tembakau dalam setiap penyusunan regulasi. Menurutnya, hal seperti rokok disamakan dengan narkoba ini memposisikan para petani hingga pedagang sebagai korban.
“Jangan sampai dalam masalah tembakau, dengan aturan yang ketat, akhirnya malah petani tembakau yang menjadi korban. Yang mengalami kesulitan adalah petani. Perdagangan itu harus menguntungkan kedua pihak. Oleh karena itu, harus adil dalam mengatur masyarakat, terutama masalah keuntungan petani dan pedagang,” pungkasnya.