Proyek Infrastruktur Selesai Paling Lambat Semester I 2024

2023-02-14T13:50:15.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, untuk menuntaskan pekerjaan konstruksi selambat-lambatnya pada semester 1 2024
Arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, untuk menuntaskan pekerjaan konstruksi selambat-lambatnya pada semester 1 2024.

JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan kembali arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, untuk menuntaskan pekerjaan konstruksi selambat-lambatnya pada semester 1 2024.

Hal itu diutarakannya dalam Konsultasi Regional (Konreg) Tahun 2023, yang bertujuan untuk mengkoordinasikan dan menyinkronkan program bidang PUPR 2024 bersama pemerintah daerah.

"Artinya program kita tahun 2024 adalah lanjutan dari multi years contract yang sudah dimulai tahun ini dan tahun sebelumnya. Kemudian OPOR dalam rangka memanfaatkan pembangunan yang sudah kita selesaikan, kemudian direktif Presiden. Kegiatan baru hanya boleh atas direktif Presiden," kata Menteri Basuki dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Februari 2023.

Menteri Basuki juga menginstruksikan agar Inpres Pembangunan Jalan Daerah untuk menangani pemeliharaan atau peningkatan jalan-jalan daerah di luar jalan nasional dapat mulai diprogramkan pada tahun ini agar bisa mulai dilaksanakan pada tahun 2024.

Dia mengajak pemerintah daerah, khususnya Bappeda dan Dinas PUPR untuk bersama-sama menyusun programnya dengan baik dan benar.

"Kami ingin mengajak pemerintah daerah memprogramkan ini agar benar-benar bisa melayani kawasan industri, kawasan pariwisata, dan kawasan produksi baik persawahan, perkebunan, transmigrasi," ujarnya.

Terakhir, Menteri Basuki meminta baik kepada Kementerian PUPR maupun pemerintah daerah untuk memaksimalkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) khususnya dalam bidang infrastruktur sesuai arahan Presiden.

"Artinya dari mulai perencanaan sudah mulai didesain untuk produk dalam negeri. Saya ingin kita tetap konsisten untuk meningkatkan pembelian produk dalam negeri. Arahannya bukan memprioritaskan produk dalam negeri, tapi dilarang impor," katanya.(*)