Periksa 24 Saksi Kejari Segera Tetapkan Tersangka Korupsi DLH Bandar Lampung

2022-12-28T19:12:16.000Z

Penulis:M. Iqbal Pratama

Editor:Yunike Purnama

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi saat konferensi pers refleksi akhir tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi saat konferensi pers refleksi akhir tahun 2022.

BANDAR LAMPUNG - Dugaan kasus korupsi pada pengadaan kontainer truk sampah tahun anggaran 2018 hingga 2020, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah memeriksa 24 saksi dan segera menetapkan tersangka.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung kembali diperiksa oleh Kejaksaan Negeri terkait kasus pengadaan 70 kontainer truk sampah di sejumlah tempat pembuangan akhir dan TPA Bakung pada tahun anggaran 2018 hingga 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi mengatakan, saat ini pihaknya telah memeriksa 24 saksi dari tingkat atas hingga pihak ketiga, dalam pengadaan kontainer truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung.

"Kita telah memeriksa ke dua puluh empat saksi dari tingkat atas dan ketiga terkait pengadaan kontainer truk sampah DLH Bandar Lampung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Helmi pada Rabu, 28 Desember 2022.

Kejari Bandar Lampung juga telah meminta ahli dari fakultas teknik Universitas Lampung untuk melakukan pengecekan kontainer guna melakukan pemeriksaan terhadap spesifikasi kontainer, untuk menemukan kerugian negara yang ditimbulkan.

"Kami meminta para ahli dari unila agar melakukan pengecekan kembali, " Jelasnya

Hingga kini, penanganan perkara korupsi tersebut masih berada di tingkat penyidikan bidang pidana khusus kejari bandar lampung. Kajari menilai, jumlah penghitungan kerugian negara dinilai penting bagi penyidik, untuk menetapkan status tersangka. (IQB)