Otoritas Jasa Keuangan
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
BANDARLAMPUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak pernah menerbitkan izin terkait binary option dan robot trading. Bahkan, otoritas lembaga keuangan dan perbankan ini juga melarang bank memberikan fasilitas tersebut.
Juru Bicara OJK, Sekar Ratri Djarot, meminta masyarakat gara berhati-hati dalam mengenali dua jenis investasi tersebut. Salah satunya harus mempelajari terlebih dahulu perusahaan yang menawarkan keuntungan lebih.
"OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex," tegas Sekar, dikutip dari akun resmi OJK @ojkindonesia, Rabu (16/2/2022).
Sekar menjelaskan, semua perizinan terkait dengan kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi baik emas, forez dan sebagainya, bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan.
"Namun perizinan, pengaturan dan pengawasannya berada di Bappeti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kementerian Perdagangan," ungkap Sekar.
Selain itu, OJK juga mengingatkan para influencer untuk berhati-hati dalam emmasarkan produk investasi maupun jasa keuangan, di mana mayoritas aplikasi trading yang bergerak di Indonesia adalah ilegal atau belum terdaftar secara resmi.,
"OJK mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenag di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal," jelas dia. (*)