OJK dan LPS Atur Kriteria Peserta Asuransi yang Bisa Masuk Penjaminan Polis

2023-02-09T08:53:15.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Ilustrasi logo OJK
Ilustrasi logo OJK

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyusun kriteria perusahaan asuransi yang bisa menjadi peserta program penjaminan polis LPS.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut implementasi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Untuk perasuransian, OJK bekerja sama dengan LPS dalam menyusun kriteria perusahaan asuransi yang ikut serta dalam program penjaminan polis," ujar Ogi dikutip Kamis, 9 Februari 2023.

Selain itu, penguatan aspek kelembagaan perusahaan asuransi yang berbentuk usaha bersama juga akan dilakukan, khususnya terkait anggaran dasar, rapat umum anggota (RUA), keanggotaan, dan organisasi usaha bersama.

"Jadi usaha bersama sekarang sudah ada pengaturannya di level undang-undang, yang saat ini adalah asuransi Bumiputera. Itu adalah asuransi usaha bersama," terang Ogi.

Selama ini, LPS hanya berfungsi untuk melindungi dana nasabah di industri perbankan. Namun, dalam UU P2SK, LPS memiliki fungsi tambahan untuk melindungi dana masyarakat yang ada di perusahaan asuransi dan asuransi syariah.

Dengan fungsi tambahan tersebut, ada tiga peran tambahan LPS yang ditetapkan pemerintah melalui UU P2SK. Sehingga dengan demikian lembaga penjamin simpanan nasabah ini memiliki lima fungsi.

Dua fungsi LPS sebelumnya adalah menjamin simpanan nasabah di perbankan dan ikut andil menjaga stabilitas sistem keuangan di perbankan. Lalu, tiga fungsi tambahannya adalah menjamin polis asuransi, melakukan resolusi bank, dan melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya oleh OJK.

Dalam menjalankan fungsi penjaminan polis asuransi, LPS bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis dan melaksanakan program penjaminan polis.

Ogi menjelaskan, OJK dan LPS sepakat kriteria perusahaan asuransi yang menjadi peserta program penjaminan polis adalah perusahaan-perusahaan asuransi yang dalam kondisi sehat.

"Teknis aturannya itu nanti akan kita diskusikan dan dari LPS mengharapkan penetapan perusahaan asuransi sehat yang bisa ikut program LPS adalah dari OJK,” jelasnya.

Selanjutnya, Ogi mengungkapkan bahwa program penjaminan polis hanya menjamin polis yang bersifat proteksi, bukan untuk jenis polis investasi.

"Jadi ada 2 hal yang sudah disepakati dan sudah sama persepsinya antara LPS dengan OJK. Namun tindak lanjutnya perlu ada pendalaman menyangkut hal-hal yang lainnya,” tandasnya.(*)