pinjol
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Rasio kredit macet atau non performing finance (NPF) industri perusahaan pembiayaan atau multifinance masih terkendali meski terus meningkat sepanjang tahun 2023.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, NPF gross industri multifinance berada di level 2,67% per Juni 2023 atau naik sebesar 0,35% YtD dari yang sebelumnya sebesar 2,32% pada Desember 2022.
Sedangkan, NPF netto industri multifinance sebesar 0,73% atau naik sebesar 0,16% YtD dari yang sebelumnya sebesar 0,58% pada Desember 2022.
"Dari data statistik tersebut, terdapat sedikit kenaikan risiko kredit di industri pembiayaan, namun risiko kredit tersebut masih cukup terkendali," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Juli 2023.
Selain itu, menurut Ogi, perusahaan pembiayaan juga telah membentuk cadangan yang cukup dalam rangka memitigasi risiko kredit tersebut.
"Hal ini tercermin dari total coverage CKPN (cadangan kerugian penurunan nilai) dibandingkan total piutang pembiayaan bermasalah sebesar 213,26%," tuturnya.
Selanjutnya, pada bulan Juni 2023, Ogi mengungkapkan terdapat tiga perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan NPF netto.
"Atas hal tersebut, OJK meminta perusahaan untuk menyampaikan action plan pemenuhan NPF disertai dengan langkah-langkah yang akan diambil dan jangka waktu pemenuhan ketentuan NPF tersebut," imbuhnya.
Dia pun mengimbau agar perusahaan pembiayaan untuk selalu menyalurkan pembiayaan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik. (*)