Kemenag
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
BANDARLAMPUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan label halal Indonesia yang berlaku secara nasional.
Dengan ditetapkannya label halal Indonesia, maka pengganti sertifikat halal MUI tersebut wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk, yang berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022.
Ketetapan label halal Indonesia itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.
Namun bagaimana nasib produk lama bersertifikat MUI setelah label halal Indonesia ditetapkan, berikut penjelasan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dikutip dari kemenag.go.id, pada Minggu, 13 Maret 2022.
Dia mengatakan, label halal Indonesia efektif berlaku 1 Maret 2022 dan wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.
Akan tetapi, pelaku usaha yang memiliki produk yang masih menggunakan sertifikat halal MUI atau yang lama sebelum beroperasinya BPJPH, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu.
"Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal Indonesia pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022," ucapnya.
Dia mengatakan, pemerintah memberikan kemudahan untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.
Pemerintah memahami kondisi di lapangan, mengingat banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label sertifikat halal MUI.
Penetapan label halal Indonesia tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.(*)