Lapor SPT Tahunan Sudah Bisa Dilakukan Mulai Januari, Berikut Ketentuan dari Kemenkeu

2022-01-15T08:44:06.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Yunike Purnama

Ilustrasi pelaporan SPT lewat e-Filing.
Ilustrasi pelaporan SPT lewat e-Filing.

BANDARLAMPUNG– Kementerian Keuangan menyatakan wajib pajak orang pribadi sudah bisa melaporkan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) tahun pajak 2021 pada Januari 2022.

“Hal tersebut supaya tidak terjadi penumpukan saat batas pelaporan SPT Tahunan pada 31 Maret 2022,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, dikutip Sabtu (15/1/2022).

Di samping itu, pelaporan SPT bagi wajib pajak badan usaha juga sudah bisa dimulai meskipun batas akhir pelaporan SPT untuk tahun pajak 2021 adalah pada 31 April 2022. Adapun, Ditjen Pajak mempermudah penyampaian SPT kapan saja bagi wajib pajak melalui laman djponline.pajak.go.id.

Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT untuk paling lama dua bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak.

Permohonan penundaan laporan itu ketentuannya diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK-9/PMK.03/2018).

Neil menuturkan, ketentuan umum dalam pelaporan SPT yakni, wajib pajak harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Benar dalam hal ini adalah dalam hal perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Sementara, kelengkapan laporan meliputi unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur lain yang wajib dilaporkan di SPT.

"Adapun yang dimaksud dengan jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT," terangnya.

Selain itu, Ditjen Pajak juga mengingatkan, agar wajib pajak melakukan pengisian SPT dalam bahasa Indonesia, dengan menggunakan huruf latin dan satuan mata uang rupiah atau mata uang asing apabila mendapatkan ijin dari Kementerian Keuangan. (*)