Industri Fintech Bakal Jadi Sektor Unggulan Ekonomi Digital Indonesia

Yunike Purnama - Jumat, 14 Januari 2022 16:46
Industri Fintech Bakal Jadi Sektor Unggulan Ekonomi Digital IndonesiaIlustrasi fintech (sumber: Pixabay)

BANDARLAMPUNG Industri keuangan digital atau financial technology (fintech) bakal menjadi sektor unggulan bagi ekonomi digital di Indonesia. 

Adapun proyeksi tersebut didorong oleh sejumlah peluang dan tantangan yang bakal dihadapi industri masa sekarang. Demikian diungkap oleh Deputi Bidang Koordinator Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin.

“Dengan berbagai manfaat, keragaman produk, dan layanan keuangan yang dimiliki, membuat fintech berpotensi menjadi sektor unggulan ekonomi digital di masa mendatang,” ucapnya dalam webinar Pluang, seperti dilansir, Kamis (13/1/2022).

Peluang berikutnya adalah klaim mengenai akumulasi pinjaman yang diberikan oleh fintech per September 2021 lalu yang sudah menembus angka Rp262,93 triliun. Berikutnya, masih ada 28 juta penduduk yang belum memiliki akses ke layanan keuangan formal seperti perbankan. Kemudian, kata dia lagi, pendanaan untuk industri fintech pada tahun lalu diketahui mencapai angka 500 miliar dolar.

“Peluang juga terlihat dari besarnya minat investasi di sektor fintech, total pendanaan hingga kuartal III 2021 sudah mencapai US$425 juta. Ini menunjukkan fintech sebagai sektor yang cukup menarik bagi investor dan memiliki masa depan yang cerah,” sebutnya.

Meski begitu, imbuhnya, tentu saja fintech punya beberapa tantangan yang harus dihadapi. Dalam pandangannya, tingkat literasi keuangan yang masih rendah—sekitar 38,03 persen—akan menjadi tantangan yang besar sebab inklusi keuangan sudah jauh lebih unggul, yaitu mencapai 76,19 persen.

“Data ini menunjukkan adanya gap yang cukup tinggi antara inklusi dan literasi keuangan, yang berarti dari setiap 100 penduduk Indonesia ada 76 orang yang memiliki akses ke layanan keuangan formal, namun hanya 38 orang yang memiliki literasi keuangan,” ulasnya.

Karena itu, lanjutnya, upaya untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan ini menjadi pekerjaan rumah bersama yang perlu dikerjakan antara pemerintah dan pelaku industri fintech dalam negeri.

Pinjol legal bertambah

Geliat perkembangan fintech di tanah air terus berkembang. Pada awal tahun ini, geliat itu bahkan sudah terasa ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data terbaru daftar fintech peer-to-peer lending atau fintech lending legal alias yang terdaftar OJK.

Mengacu pada data per 3 Januari 2022 itu, ada penambahan dua fintech lending baru saat ini. Kedua fintech itu, yakni PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa. Dengan demikian, saat ini OJK mencatat ada sebanyak 103 perusahaan penyelenggara usaha fintech legal di Indonesia. Sementara itu, juga ada satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending atas nama PT Kas Wagon Indonesia.

“Pembatalan dikarenakan fintech terkait tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi,” kata OJK dalam rilisnya, Senin (10/1/2022) lalu.

Selanjutnya, ada pula penambahan sistem operasi di android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ).

“Dengan demikian, terdapat 103 (seratus tiga) perusahaan fintech lending yang seluruhnya telah memiliki status berizin,” tulis OJK dalam rilisnya.(*)

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS