Kemenhum Lampung Siap Perkuat Daya Saing KI
Yunike Purnama - Rabu, 25 Februari 2026 14:34
Gandeng Akademisi Kemenhum Lampung Siap Perkuat Daya Saing KI (sumber: Ist)BANDARLAMPUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong perlindungan dan perkuat daya saing kekayaan intelektual, khususnya paten.
Inisiatif ini bertujuan untuk melindungi hasil inovasi dan kreativitas masyarakat serta akademisi di Lampung, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis pengetahuan.
Dalam upaya mempermudah proses pendaftaran paten, Kanwil Kemenkum Lampung secara aktif menyelenggarakan berbagai kegiatan sosialisasi. Salah satunya kegiatan Sosialisasi Paten Tahun 2026 bertemakan 'Strategi Perlindungan Inovasi Hak Paten dalam Peningkatan Edukasi Kekayaan Intelektual' berlangsung di Hotel Horison pada Rabu (25/2).
Kepala Kantor Wilayah Kemenhum Lampung Taufiqurrakhman menegaskan kekayaan intelektual dapat diartikan sebagai hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya, kekayaan intelektual merupakan hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari hasil kreatifitas intelektual.
"Paten bukan hanya bentuk perlindungan hukum, tetapi juga mendorong inovasi dan meningkatkan daya saing dan dengan paten, inventor memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkan atau memberikan izin kepada pihak lain,” ujar Taufiq.
- WordPress Hosting, Solusi Tepat untuk UMKM dan Startup
- Jasa Raharja Ikut Serta Survei Kesiapan Operasi Ketupat 2026
- PTPN I Regional 7 Gelar Pengajian dan Iftar Ramadan
- Naik 28,6 Persen, BI Siapkan Rp 4,5 Triliun Penukaran Uang
Pada intinya, kekayaan intelektual merupakan hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari hasil kreatifitas intelektual. Kekayaan intelektual secara kepemilikannya dibedakan dalam dua kategori, yaitu kekayaan intelektual personal dan kekayaan intelektual komunal.
Kekayaan intelektual personal merujuk pada kepemilikan secara individu yang terdiri atas Hak Cipta dan Hak Industri.
Saat ini kekayaan intelektual tidak lagi dipandang semata sebagai konsep normatif dalam sistem hukum, melainkan sebagai instrumen strategis dalam pembangunan di sektor ekonomi berbasis pengetahuan. Di sinilah peran institusi pendidikan tinggi menjadi sangat relevan, karena perguruan tinggi merupakan pusat lahirnya berbagai karya intelektual melalui aktivitas akademik dan riset.
Dengan demikian, pembahasan mengenai klasifikasi dan substansi kekayaan intelektual perlu dikaitkan secara langsung dengan tanggung jawab perguruan tinggi dalam mengelola, melindungi, dan mengoptimalkan potensi ekonomi dari setiap output penelitian yang dihasilkan.
Penyerahan Sertifikat Paten

Sebagai bentuk apresiasi dan pengakuan atas capaian inovasi yang telah dihasilkan, pada hari ini telah dilakukan penyerahan sertifikat paten kepada tiga orang inventor yang karya invensinya telah resmi memperoleh perlindungan hukum.
Penyerahan sertifikat ini tidak hanya menjadi simbol legalitas atas hak eksklusif yang diberikan negara, tetapi juga merupakan wujud penghargaan terhadap dedikasi, kreativitas, dan kontribusi para inventor dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kepala Divisi Pelayanan Kekayaan Intelektual Yanvaldi Yanuar menambahkan Kemenhum juga terus berupaya mempermudah proses pendaftaran paten. Hal ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak inovator, khususnya dari kalangan perguruan tinggi, untuk mendaftarkan hasil karyanya.
Dalam sosialisasi itu dijelaskan bahwa banyak inovasi sederhana yang berpotensi dipatenkan, seperti alat teknologi tepat guna, metode produksi hingga pengembangan produk industri. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur dan manfaat paten.
Kemenhum menilai sosialisasi menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual. Dengan semakin banyak inovasi yang dipatenkan, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas dan teknologi.
Dengan memiliki paten, inovator akan terlindungi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang ingin menjiplak atau menggunakan invensi mereka tanpa izin. (*)

