Kemenkumham Lampung
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
BANDARLAMPUNG - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung bersama Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung dan BNN meresmikan Layanan Rehabilitasi Sosial Narapidana pada Rabu, 21 Februari 2024.
Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menjadi salah satu UPT percontohan penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Sosial Narapidana di Indonesia. Pada tahap awal sebanyak 180 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung siap melakukan rehabilitasi sosial narapidana.
Dalam peresmian ini dihadiri oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Elly Yuzar M.H, Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol Budi Wibowo, S.H., S.I.K, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, RB. Danang Yudiawan, Kalapas Perempuan Putranti, Karupbasan Bandar Lampung Mochamad Junaidi serta jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan mengamanatkan agar pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi sosial narkotika di Lembaga Pemasyarakatan.
Rehabilitasi narkotika bagi Warga Binaan di UPT Pemasyarakatan ini disebut Rehabilitasi Pemasyarakatan/Sosial yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses perawatan kesehatan dan pembinaan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Lampung Dr. Sorta Delima Lumban Tobing memaparkan, "Layanan rehabilitasi narkotika harus terintegrasi dengan layanan kesehatan dan pembinaan yang tersedia di UPT Pemasyarakatan,"papar Sorta.
Kegiatan ini adalah bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Lapas Narkotika se-Indonesia dengan tujuan untuk mempersiapan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat pulih, produktif serta melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
"Saya juga menekankan agar para WBP dapat mengikuti kegiatan rehab ini secara sungguh-sungguh agar setelah bebas nanti kalian menjadi manusia yang baru dan tidak kembali berurusan dengan kejahatan narkotika,"ujar Sorta.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ade Kusmanto, memaparkan dalam pandangan secara global mengenai pecandu narkotika dalam perkembangannya bukanlah lagi diartikan sebagai pelaku kriminal melainkan sebagai orang yang menderita penyakit kecanduan, sehingga perlu dilakukan rehabilitasi.
Ade melanjutkan, ditunjuknya Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung sebagai lapas percontohan tentu menjadi tanggung jawab untuk memberikan laporan secara berkala yang sifatnya menunjukan hasil baik yang memberikan kepastian kepada pimpinan dan masyakarat bahwa yang diamanatkan berjalan sesuai dengan yang ditetapkan.
"Kecanduan narkotika diperlukan penanganan secara khusus, maka hadirnya rehabilitasi sosial narapidana ini harus terintegrasi dengan layanan kesehatan agar terwujudnya layanan rehabilitas yang berkualitas agar dapat menjalani kehidupan sosial yang sesuai,"ujar Ade.
Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Budi Wibowo, S.H.,S.I.K mengatakan, hadirnya pelayanan rehabilitasi sosial narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA sangat strategis karena selaras dengan kolaborasi dengan BNN bersama seluruh pihak, termasuk dengan Kemenkumham dan Lapas.
Meningkatnya kasus tindak pidana dan penyalahgunaan narkotika salah satunya di lembaga pemasyarakatan tidak terlepas dari persoalan permintaan (demand) dan kesediaan pasokan (supply) narkotika secara agresif dan terus menerus yang terjadi di lingkungan masyarakat umum.
Dalam rangka menjalankan strategi pengurangan kebutuhan zat narkotika (demand reduction) dan meningkatkan kualitas hidup WBP dapat diterima kembali dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat diperlukan peningkatan layanan rehabilitasi narkotika. Rehabilitasi narkotika merupakan bagian dari proses pembinaan dan perawatan kesehatan.
Hal ini sejalan dengan fungsi pemidanaan yang bukan lagi sebagai penjeraan namun sebagai upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana agar dapat kembali ke dalam masyarakat secara sehat.
Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Drs. Elly Yuzar mengatakan, "Perlu diketahui setiap lapas narkotika harus mampu menyediakan layanan rehabilitasi narkotika merupakan bagian dari proses pembinaan dan perawatan kesehatan.
Hal ini sejalan dengan fungsi pemidanaan yang bukan lagi sebagai penjeraan, namun sebagai upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana agar dapat kembali ke dalam masyarakat secara sehat.
Layanan rehabilitasi narkotika antara lain mencakup layanan rehabilitasi medis, layanan rehabilitasi sosial dan layanan pasca rehabilitasi dalam rangka pemulihan fisik dan mental pada kondisi sebelumnya bagi penyalahgunaan dan/ atau pecandu narkotika untuk pulih, produktif, dan berfungsi sosial di masyarakat.
Terakhir selesai acara peresmian, Elly Yuzar bersama jajaran juga meninjau langsung Klinik dan Dapur yang ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung. (*)