KPPU Pantau Langsung, Ternyata Ini Penyebab Beras di Ritel Modern Kosong
Eva Pardiana - Rabu, 21 Februari 2024 13:39BANDAR LAMPUNG – Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) melakukan pemantauan kepada Produsen beras di Provinsi Lampung. Ketua Kanwil II KPPU Lampung, Wahyu Bekti Anggoro menyampaikan, Pemantauan dilakukan atas tindak lanjut temuan kelangkaan beras di ritel moderen dan kenaikan harga beras di pasar tradisional Lampung. KPPU memfokuskan pantauan, terhadap ketersediaan stok dan harga di tingkat Produsen.
"Pantauan ini juga dilakukan untuk mengkonfirmasi keterangan ritel moderen, yang menjelaskan bahwa tidak tersedianya beras disebabkan tidak adanya supply dari Produsen dengan alasan harga," ungkapnya, Rabu (21/2/2024).
Dalam pantauan terhadap produsen, KPPU mendapati benar adanya surat pemberitahuan dari salah satu produsen kepada ritel moderen di Provinsi Lampung yang menginformasikan pemberhentian sementara waktu distribusi kepada ritel moderen, dengan alasan harga Produsen saat ini sudah mencapai Rp14.500/Kg, sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp13.900/Kg.
Sehubungan dengan ritel moderen tidak dapat menjual produk di atas HET yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka Produsen memberhentikan suplai kepada ritel moderen.
"KPPU mendapati bahwa suplai terakhir oleh Produsen kepada ritel moderen dilakukan pada 9 Februari 2024," jelasnya.
Produsen beras di Provinsi Lampung saat ini hanya mendistribusikan beras kepada pasar tradisional yang bersedia untuk menerima dan menjual beras dengan harga di atas HET yang ditetapkan oleh Pemerintah.
KPPU mendapati harga beras medium di tingkat Produsen sudah mencapai Rp14.200/kg dan beras premium mencapai Rp14.500/kg sampai Rp14.700/kg.
"Artinya harga beras Premium sudah berada di atas 5,75 % dari HET dan beras medium sudah berada di atas 30,27% dari HET yang ditetapkan oleh Pemerintah (Perbapanas No. 7 Tahun 2023 HET Beras Premium Lampung Rp 13.900/kg dan Beras Medium 10.900/kg)," tuturnya.
Selanjutnya, Kenaikan harga beras di tingkat produsen dipengaruhi oleh naiknya harga bahan baku Gabah Kering Panen (GKP).
Harga GKP di tingkat produsen sudah mencapai Rp7.750/kg sampai dengan Rp8.200/kg, padahal Harga Acuan Pembelian (HAP) Gabah Kering Panen (GKP) di Penggilingan yang ditetapkan oleh Pemerintah adalah Rp5.100/Kg. (Perbapanas No. 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras).
"Ketersediaan stok gabah di tingkat Produsen terpantau tersedia terbatas khususnya gabah untuk bahan baku beras premium, sedangkan stok gabah untuk jenis beras asalan terpantau tersedia cukup," paparnya.
Selain di suplai dari Provinsi Lampung, stok gabah Produsen juga di pasok dari Provinsi Sumatera Selatan.
KPPU menyoroti harga jual di tingkat Produsen yang sudah berada di atas HET yang ditetapkan oleh Pemerintah. Atas harga jual Produsen yang telah berada di atas HET yang ditetapkan tersebut, KPPU akan melakukan koordinasi lanjutan kepada stakeholder tekait yang membidangi tataniaga gabah dan beras.
KPPU juga menyoroti peningkatan harga gabah di tingkat petani dan produsen, akan dilakukan pendalaman apakah kenaikan harga gabah yang telah melebihi HAP sebesar 60,79% tersebut dipengaruhi oleh adanya upaya penguasaan oleh Pelaku Usaha tertentu di dalam pasar.
"KPPU akan melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya apabila kenaikan harga jual beras dan harga beli gabah ditingkat produsen terjadi karena adanya upaya hambatan pasar dalam bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa oleh Pelaku Usaha tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat," pungkasnya. (WAN)