Instagram Jadi Medsos Paling Sering Terpapar Iklan Judi Online
Yunike Purnama - Kamis, 15 Februari 2024 10:01BANDARLAMPUNG - Menurut hasil survei terkini dari Populix, sebanyak 72,4% responden pengguna internet Indonesia mengakui telah mengamati media sosial yang terpenuhi oleh iklan judi online.
46% dari responden tersebut berpendapat bahwa Instagram merupakan platform media sosial yang paling sering terpapar iklan judi online.
Posisi selanjutnya ditempati oleh Facebook dan YouTube, yang dinilai oleh responden sebanyak 45% masing-masing, sebagai media sosial dengan paparan iklan judi online tertinggi.
Sementara itu, sekitar 27% responden mencatat bahwa iklan judi online juga cukup sering muncul di TikTok, diikuti oleh X/Twitter sebanyak 16%, dan media sosial lainnya mencapai 4%.
Survei ini juga mengungkap bahwa 82% responden pengguna internet Indonesia mengakui telah terpapar iklan judi online dalam enam bulan terakhir. Dari persentase tersebut, jenis iklan judi online yang paling banyak dijumpai adalah iklan judi slot, mencapai 80%.
Selanjutnya, iklan judi domino mendapat perhatian dari 48% responden, diikuti oleh iklan poker online dan kasino online yang mencapai 48% dan 47% masing-masing.
Adapun iklan judi bola juga tidak kalah populer, mencapai 44%. Terdapat juga jenis iklan judi online yang bersifat tidak eksplisit, seperti e-Games (15%), permainan kartu (15%), olahraga virtual (8%), dan permainan angka (7%).
Survei ini dilaksanakan pada periode 21-28 November 2023 dan melibatkan 766 responden dari total 1.058 responden yang pernah melihat iklan judi online dalam enam bulan terakhir.
Responden tersebar di berbagai wilayah di Indonesia dengan proporsi 52% responden laki-laki dan 48% perempuan.
Secara geografis, mayoritas responden berasal dari Pulau Jawa (80%), diikuti oleh Pulau Sumatera (11%), dan pulau-pulau lainnya (9%). Dari segi usia, responden didominasi oleh kelompok usia 17-25 tahun (45%) dan usia 26-35 tahun (21%).
Kominfo Blokir 800.000 Konten Judi Online
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika di bawah Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) telah berhasil memblokir sebanyak 805.923 konten judi online di berbagai platform selama periode 17 Juli hingga Desember 2023.
Sebagian besar sebaran konten terindikasi judi online ditemukan pada situs web dan alamat IP, mencapai jumlah 596.348 konten.
Selanjutnya, terdapat 173.134 konten judi online yang terdeteksi di platform Meta. Kominfo bahkan telah memberikan teguran kepada induk perusahaan Facebook dan Instagram tersebut, menekankan perlunya penanganan segera terhadap konten dan iklan perjudian online dalam waktu 1x24 jam.
Berdasarkan temuan, konten judi online juga tersebar di akun platform file sharing sebanyak 29.257 konten, Google dan YouTube 5.993 konten, dan Twitter atau X dengan 367 konten.
Konten terindikasi judi online juga ditemukan di platform seperti Telegram (170 konten), TikTok (15 konten), App Store (8 konten), dan Snack Video (1 konten).
Tidak hanya memblokir konten, Kominfo juga melaporkan telah mengambil tindakan terhadap lebih dari lima ribu rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. (*)