properti
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
BANDARLAMPUNG - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas telah resmi diterbitkan pemerintah. Aturan PPN Mobil Bekas ini sudah berlaku sejak 1 April 2022.
Beleid yang mengatur tentang PPN atas Kendaraan Bermotor Bekas ini bukan merupakan pengaturan jenis pajak baru, melainkan sudah dikenakan sejak 2000. Pengaturan pajak mobil bekas ini dituangkan dalam PMK-65/PMK.03/2022 merupakan penyesuaian karena adanya perubahan tarif PPN yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Selain itu juga ada penyederhanaan ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas yang sebelumnya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.
"Penetapan PMK ini semata-mata untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan motor bekas," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi, 14 April 2022.
"Kita sederhanakan dari ketentuan lama untuk kendaraan bermotor bekas agar dikenai PPN dengan besaran tertentu," tambahnya.
Beberapa ketentuan pokok terkait pengenaan PPN atas transaksi penjualan kendaraan motor bekas berdasarkan PMK-65/PMK.03/2022 sebagai berikut:
a. Dasar hukum pembentukan dengan Pasal 16G Huruf I UU PPN.
b. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut PPN merupakan PKP Pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas, tidak termasuk penyerahan aktiva Pasal 16D UU PPN.
c. Perhitungan PPN disederhanakan dengan mekanisme besaran tertentu sebesar 1,1 persen harga jual.
Lebih lanjut, ketentuan PMK-65/PMK.03/2022 mulai berlaku sejak 1 April 2020.
“Berdasarkan aturan tersebut, jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh Orang Pribadi/individual yang bukan Pengusaha Kena Pajak dan penjualan/pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN,” pungkas Neilmaldrin.(*)