Saham GOTO Dapat Notasi N dari BEI, Apa Artinya?

Yunike Purnama - Kamis, 14 April 2022 11:58
Saham GOTO Dapat Notasi N dari BEI, Apa Artinya?Notasi khusus N mengartikan perusahaan tercatat merupakan emiten yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel (sumber: Ist)

JAKARTA - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) sudah resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menjadi decacorn pertama yang mencatatkan diri di pasar modal. Namun bagi mereka yang mempunyai saham GoTo pastinya menyadari bahwa ada notasi khusus berupa logo N dari otoritas bursa. Apa itu?

Notasi khusus N mengartikan perusahaan tercatat merupakan emiten yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel. Penyematan itu dilakukan otoritas bursa sejalan dengan peraturan yang sudah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.

Menurut POJK tersebut, Saham Dengan Hak Suara Multipel adalah klasifikasi saham di mana satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu.

Tujuan pengaturan penerapan klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel (multiple voting shares) dalam POJK ini adalah untuk melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri (founders) dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan.

Penerapan Saham Dengan Hak Suara Multipel dilakukan dengan tetap memerhatikan pengaturan tentang perlindungan bagi pemegang saham publik, yakni pertama jangka waktu penerapan Saham Dengan Hak Suara Multipel paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dengan persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS.

Kedua, setiap pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Saham Dengan Hak Suara Multipel yang dimilikinya selama dua tahun setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif.

Ketiga, saham Dengan Hak Suara Multipel memiliki hak suara yang setara dengan saham biasa pada mata acara tertentu dalam RUPS. Keempat, dalam setiap penyelenggaraan RUPS, jumlah saham biasa yang hadir dalam RUPS paling rendah mewakili 1/20 (satu per dua puluh) dari jumlah seluruh hak suara dari saham biasa yang dimiliki pemegang saham selain pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel.

Perusahaan rintisan pertama

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan GoTo merupakan perusahaan rintisan pertama yang tercatat di papan utama BEI. Selain itu, GoTo juga menjadi perusahaan tercatat pertama yang menerapkan struktur permodalan dengan hak suara multipel (multiple voting share).

"Yang memberikan voting power lebih besar kepada para founder dibandingkan dengan voting power yang dimiliki oleh pemegang saham biasa, sehingga kebijakan strategis perusahaan sesuai dengan misi dan visi dari para pendirinya," ungkap Nyoman.

Adapun dalam IPO itu, GoTo menawarkan sejumlah keseluruhan 46,7 miliar lembar saham Seri A, yang merupakan gabungan dari saham yang baru diterbitkan dengan saham treasuri (khusus untuk tujuan opsi penjatahan lebih), pada harga penawaran Rp338, yang mencerminkan kapitalisasi pasar sebesar Rp400,3 triliun (USD28 miliar).

Melalui aksi itu, GoTo mengumpulkan total dana sebesar Rp15,8 triliun (USD1,1 miliar) dari aksi penawaran umum perdana saham. Dana segar sebesar Rp15,8 triliun yang dikumpulkan itu terdiri dari keberhasilan penghimpunan dana Rp13,7 triliun (USD954,7 juta) dari penawaran umum saham melalui IPO, serta menghimpun dana sebesar Rp2,1 triliun (USD146,3 juta) melalui penjualan saham treasuri dalam rangka opsi penjatahan lebih.

Penghimpunan dana tersebut mencerminkan kapitalisasi pasar sebesar Rp400,3 triliun (USD28 miliar). Berdasarkan jumlah dana yang dihimpun, IPO GoTo merupakan IPO terbesar ketiga di Asia dan kelima di dunia untuk 2022. IPO GoTo juga menarik partisipasi sekitar 300 ribu investor dalam proses penawaran umum saham.(*)

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS