Top Up E-Money Kena PPN, Ini Penjelasan DJP

Yunike Purnama - Kamis, 14 April 2022 09:35
Top Up E-Money Kena PPN, Ini Penjelasan DJPIlustrasi e-money (sumber: Ist)

BANDARLAMPUNG - Keluhan bermunculan lantaran top up e-money atau isi ulang uang elektronik dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor menegaskan PPN hanya dikenakan atas biaya jasa dari perusahaan teknologi finansial (fintech).

PPN itu dipungut kepada perusahaan sebagai pihak yang memfasilitasi transaksi.

Artinya, PPN dengan tarif 11 persen tidak dikenakan secara langsung terhadap nominal transaksi di layanan teknologi finansial tersebut.

"Misalnya kita top up e-money Rp 10 juta, umumnya terdapat biaya jasa atau kita kenal sebagai fee sekitar Rp 500 atau Rp 1.500 tergantung dari pemberi jasa. Nah, atas fee Rp 500 inilah yang nantinya akan dikenai PPN 11 persen sehingga PPN yang dipungut hanya sebesar Rp 55," terang Neilmaldrin dalam keterangan resmi pada Rabu, 13 April 2022.

Adapun ketentuan PPN itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Kendati demikian, DJP menyebut, tidak semua jasa fintech akan dipungut PPN.

Menurut Neilmaldrin, hanya jasa berupa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal, layanan pinjam meminjam, pengelolaan investasi, penyediaan produk asuransi online, pendukung pasar, pendukung keuangan digital, dan aktivitas jasa keuangan lain.

Keluhan bermunculan lantaran top up e-money atau isi ulang uang elektronik dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Jasa penempatan dana atau pemberian dana, jasa pembiayaan, dan asuransi online dibebaskan dari pengenaan PPN," ungkapnya.

Dia menjelaskan selain mengatur tentang pemungutan PPN, PMK Nomor 69 Tahun 2022 ini juga mengatur pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) fintech yang memberi layanan pinjam meminjam atau P2P Lending atas penghasilan bunga yang diterima kreditur melalui platform tersebut.

"Bunga yang diterima kreditur wajib pajak dalam negeri dari fintech P2P lending akan dipotong PPh pasal 23 sebesar 15 persen dari jumlah bruto bunga," bebernya.

Kemudian, PPh pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto bunga atau sesuai persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) akan dipungut dari bunga yang diterima kreditur wajib pajak luar negeri.

Neilmaldrin menyebut pengenaan pajak terhadap penyelenggaraan bisnis fintech menunjukkan langkah serius pemerintah dalam menerapkan perlakuan yang sama bagi industri jasa keuangan.

“Perlu dipahami bahwa penerapan pajak pada digital economy sebelumnya sudah diterapkan lebih dulu pada kegiatan ekonomi konvensional, pada intinya tidak terdapat objek pajak baru dan hanya terdapat perbedaan cara bertransaksi,” pungkas Neilmaldrin.(*)

Editor: Yunike Purnama
Tags PPN Top Up e-moneyBagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS