Jual Beli Mobil Bekas Tak Sepenuhnya Kena PPN, Simak Aturan Lengkapnya
Yunike Purnama
Kamis, 14 April 2022
Jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh Orang Pribadi/individual yang bukan Pengusaha Kena Pajak dan penjualan/pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN.