search-close
logo
search
img-logo
    search



    Jual Beli Mobil Bekas Tak Sepenuhnya Kena PPN, Simak Aturan Lengkapnya

    Yunike Purnama

    Kamis, 14 April 2022

    Jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh Orang Pribadi/individual yang bukan Pengusaha Kena Pajak dan penjualan/pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN.

    Trending

    logo
    logo-smsi
    Tentang Kami
    Pedoman Media Siber

    Copyright kabarsiger.com © 2021 | Support By