Jangan Asal Demo, Simak Berikut Aturannya agar Tak Dibubarkan

2023-08-13T17:41:29.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Dalam melaksanakan aksi unjuk rasa tidak bisa dilakukan dengan spontanitas begitu saja.
Dalam melaksanakan aksi unjuk rasa tidak bisa dilakukan dengan spontanitas begitu saja.

JAKARTA - Ribuan buruh yang tergabung dalam dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menggelar demonstrasi di Istana Negara Jakarta pada 10 Agustus 2023. Mereka menyuarakan enam tuntutan kepada pemerintah terkait pencabutan UU Cipta Kerja, UU Kesehatan, serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam aksinya, mereka mempusatkan diri di sekitar sepanjang jalan Sudirman-Thamrin setelah akses menuju beberapa lokasi tersebut diblokade oleh aparat keamanan. Para buruh yang menggelar aksi pada hari ini berencana akan menduduki tempat digelarnya demo hingga malam hari.

Oleh karenanya, bagaimana aturan terkait demo atau menyuarakan pendapat di muka umum? Demonstrasi atau demo berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) didefinisikan sebagai pernyataan protes yang dikemukakan secara massal atau unjuk rasa.

Definisi demonstrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yaitu kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

Unjuk rasa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan kegiatan yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang. Hal tersebut sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. UUD 1945 mengatur hal tersebut dalam Pasal 28 dan Pasal 28E Ayat (3).

Dalam melaksanakan aksi unjuk rasa tidak bisa dilakukan dengan spontanitas begitu saja. Terdapat regulasi yang harus dipatuhi. Pemimpin, atau penanggung jawab kelompok harus melakukan pemberitahuan selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam kepada Polri setempat sebelum dilaksanakannya aksi tersebut.

Peserta unjuk rasa juga dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum seperti senjata tajam maupun senjata api dan lain sebagainya. Setiap kegiatan demonstrasi, penanggungjawab harus bertanggungjawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai.

Setiap 100 orang peserta unjuk rasa atau demonstrasi harus ada seorang sampai dengan lima orang penanggungjawab massa juga harus memperhatikan lokasi unjuk rasa. Terdapat tempat dilarang untuk melakukan aksi seperti ingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional.

Aksi juga tidak boleh dilakukan pada hari libur nasional. Terkait dengan waktu diadakannya demo, Pasal 6 Ayat (2) Perkapolri Nomor 9 Tahun 2008 menayatakan jika aksi demo hanya dapat dengan rincian apabila di tempat terbuka, mulai pukul 06:00 s/d pukul 18:00 waktu setempat dan di tempat tertutup antara pukul 06:00 s/d pukul 22:00 waktu setempat.

Demo memang dilindungi oleh undang-undang. Namun terdapat demo yang dilarang. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum meliputi demo yang menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan.

Selain itu beberapa jenis demo lain juga turut dilarang antara lain demo di lingkungan istana kepresidenan, demo di luar waktu yang ditentukan, Demo tanpa pemberitahuan tertulis kepada polri, dan demo yang melibatkan benda-benda yang membahayakan.(*)