pinjol
Penulis:Redaksi
Editor:Redaksi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mengakhiri kebijakan relaksasi di pasar modal yang merujuk pada kondisi pandemi COVID-19. OJK bakal menghentikan kebijakan relaksasi di bidang pasar modal pada 31 Maret 2023.
Setelah berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan di dalam POJK Kebijakan COVID-19, pengaturan dan kebijakan terhadap seluruh pelaku industri dan kegiatan di pasar modal kembali mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (tanpa relaksasi), sebagaimana kondisi sebelum pandemi Covid-19, dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Kebijakan larangan short selling dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.
- Kebijakan trading halt selama 30 menit dalam hal indeks harga saham gabungan mengalami penurunan mencapai 5 persen (lima persen) agar dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.
- Kebijakan asymmetric auto rejection bawah agar dilakukan normalisasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan asesmen kondisi pasar, dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku
- Kebijakan pemendekan jam perdagangan serta jam operasional kliring dan penyelesaian agar dilakukan normalisasi dengan tetap menyesuaikan dengan jam layanan operasional Bank Indonesia real time gross settlement dan Bank Indonesia scripless securities settlement system
- Kebijakan relaksasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan dan laporan penilai yang digunakan dalam rangka aksi korporasi Emiten atau Perusahaan Publik yang selama ini ditetapkan diperpanjang menjadi paling lama 7 bulan, akan tetap diberlakukan dalam hal dokumen pernyataan pendaftaran, pernyataan aksi korporasi, laporan dan/atau keterbukaan informasi terkait aksi korporasi telah disampaikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebelum tanggal 31 Maret 2023.
Koordinator Komite Ketua Umum APEI John Tambunan menilai normalisasi di pasar modal akan membantu meningkatkan transaksi.
"Kondisi normal akan sangat berdampak dan akan mengairahkan pasar modal kita, ada hal yang signifikan membantu peningkatan transaksi, misalnya short selling, akan meningkatkan volume transaksi," kata John dikutip dari keterangannya pada Senin, 6 Maret 2023.
Selain itu, ia mencermati, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berpotensi menguat dengan catatan tergantung kondisi yang terjadi. Namun, melihat kondisi saat ini tidak terdapat penguatan signifikan untuk IHSG. "IHSG dapat menguat, tapi melihat kondisi saat ini tidak akan signifikan," kata dia.
Dia menuturkan, dengan berakhirnya kebijakan relaksasi di pasar modal akan memberikan peluang cukup baik untuk investor.
"Ada peluang untuk investor, cukup baik dan mengingat month on month kemarin turunnya cukup besar," ujar dia.(*)