Jadi Bagian dari HAKI, Apa Artinya Hak Paten?

2023-07-17T07:57:21.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

IMG_0713.webp

JAKARTA - Hak paten merupakan salah satu bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Pengertian Hak Paten sebagaimana merujuk dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten ialah hak eksklusif inventor (penemu) atas invensi (penemuan) di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. 

Perlu diketahui jika invensi merupakan ide dari inventor (penemu) yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, sebuah invensi dapat dipatenkan jika telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat tersebut yaitu sebuah invensi merupakan penemuan baru dan berbeda dari sebelumnya. Berikutnya yaitu sebuah invensi tidak dapat diramalkan oleh ahli yang terkait di bidangnya serta terakhir invensi dapat berguna untuk diaplikasikan pada industri.

Keberadaan hak paten berkaitan dengan penemuan ataupun hal-hal yang berkaitan ilmiah. Perlindungan terkait paten dibagi menjadi dua yaitu paten dan paten sederhana. Paten menurut Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja yaitu diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Lanjut dalam Ayat (2) paten sederhana yaitu diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Jangka waktu paten menurut Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yakni selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. Kemudian untuk paten sederhana menurut Pasal 23 Ayat (1) memiliki jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan.

Kedua perlindungan paten jika merujuk pada Pasal 22-23 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten tidak dapat diperpanjang jangka waktunya. Tanggal dimulai dan berakhirnya paten akan dicatat serta kemudian diumumkan pada media elektronik dan non elektronik. 

Keberadaan paten akan memberikan perlindungan hukum terhadap seorang penemu terhadap penemuan mereka.  Hal ini berarti orang lain tidak dapat memproduksi atau menggunakan penemuan tersebut tanpa izin dari pemegang paten. Oleh karenanya, keberadaan paten juga akan memungkinkan penemu memperoleh keuntungan ekonomi dari penemuan tersebut. Penemu akan mendapat insentif ketika berbagi penemuan mereka dengan masyarakat.

Terdapat beberapa paten di Indonesia yang cukup terkenal dan banyak digunakan serta diaplikasikan dalam berbagai hal. Yang cukup terkenal yaitu Hak Paten atas Cakar Ayam oleh Prof. Dr. Ir. Sedijatmo yang telah digunakan untuk industri konstruksi di berbagai negara merupakan salah satunya. Selain itu ada juga Hak Paten atas 4G LTE oleh Dr. Eng. Khoirul Anwar. Temuan ini diterbitkan pada tahun 2010 dan telah banyak digunakan hingga saat ini.(*)