Kemenkumham Lampung Serahkan 42 Sertifikat Hak Paten

Yunike Purnama - Selasa, 02 Juli 2024 17:54
Kemenkumham Lampung Serahkan 42 Sertifikat Hak Paten (sumber: null)

BANDARLAMPUNG - Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung menyerahan 42 sertifikat hak paten. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kemenkumham Lampung, Selasa (2/7/2024).

Kakanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing dalam kegiatan Layanan Terpadu Paten atau Patent One Stop Service (POSS) mengatakan, Paten One Stop Service merupakan program regular dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang pada pokoknya untuk menyelesaikan permohonan paten dalam negeri dan meningkatkan jumlah permohonan paten.

Menurut Sorta, di Provinsi Lampung dari tahun 2020-2024 terdapat 160 paten telah terdaftar, jumlah ini masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan  jumlah penduduk di Provinsi Lampung yang berjumlah 9 juta jiwa lebih di 15 kab/kota. Hal ini menunjukkan potensi pendaftaran paten di Provinsi Lampung masih sangat besar sejalan dengan perkembangan Provinsi Lampung yang tengah membangun. Berbagai invensi dari para inventor masih perlu didorong demi kemajuan Lampung dan kemanfaatan masyarakat.

"Pengurusan hak paten ini membutuhkan waktu yang cukup lama, banyak yang sampai setengah jalan, pemberian penghargaan kepada 42 orang telah selesai melaksanakan seluruh tahapan prosedur pendaftaran paten, diharapkan menjadi inspirasi dan motivasi bagi yang lain untuk mendaftarkan juga," kata Sorta.

Sorta menambahkan, tantangan yang seringkali dihadapi oleh para inventor terkait dengan pendaftaran paten adalah penyusunan dokumen deskripsi, dimana para inventor harus dapat mendeskripsikan invensinya dalam bentuk narasi. Di Provinsi Lampung hingga saat ini tercatat ada sekitar 120 inventor yang berpotensi untuk mendaftarkan patennya, namun masih terkendala dalam  penyusunan dokumen deskripsi yang menjadi salah satu persyaratan pendaftaran.

"Oleh karena itu kami dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menyambut baik program Paten One Stop Service dari Ditjen KI di Provinsi Lampung guna memberikan pendampingan secara langsung kepada para inventor mulai dari tahapan penyusunan deskripsi, pengajuan permohonan pendaftaran sampai dengan penyampaian dokumen kelengkapan yang masih diperlukan," ujar Sorta.

Dirinya berharap kedepan program Paten One Stop Service ini dapat secara signifikan meningkatkan jumlah pendaftaran paten di Provinsi Lampung.(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS