DJP
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
BANDARLAMPUNG - Ditjen Pajak (DJP) memperpanjang waktu pelayanan Live Chat pada laman pajak.go.id menjelang tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan 2021 untuk wajib pajak orang pribadi pada hari ini.
DJP menyatakan layanan Live Chat akan hadir hingga pukul 17.00 WIB, dari biasanya setiap pukul 08.00-16.00 WIB. Menurut DJP, hal itu dilakukan untuk memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk berkonsultasi tentang pelaporan SPT Tahunan.
"Bagi #KawanPajak yang ingin berkonsultasi terkait pelaporan SPT Tahunan, layanan Live Chat http://pajak.go.id hari ini beroperasi sampai dengan pukul 17.00 WIB," cuit DJP melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, Kamis, 31 Maret 2022.
DJP membuka layanan Live Chat di laman pajak.go.id sebagai media yang memudahkan wajib pajak berkonsultasi secara daring. Dalam pamflet yang diunggah DJP, durasi Live Chat diperpanjang untuk meningkatkan kualitas pelayanan saat batas waktu pelaporan SPT Tahunan.
Pada layanan Live Chat tersebut, wajib pajak bisa berkomunikasi via chat secara langsung dengan petugas Kring Pajak. Layanan diadakan untuk memberikan fasilitas berupa informasi peraturan perpajakan yang berlaku, serta menjawab pertanyaan atau keluhan yang diajukan wajib pajak.
Dalam prosesnya, wajib pajak perlu memasukkan identitas di kolom yang disediakan terlebih dahulu, sebelum mengklik Start Chat untuk mengirim pesan ke customer service.
Selain Live Chat, DJP juga menyediakan saluran komunikasi melalui telepon 1500200, faks pada nomor (021) 5251245, e-mail pada alamat [email protected], serta media sosial Twitter dengan akun @kring_pajak.
Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022 untuk SPT Tahunan 2021.
Untuk SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022 untuk SPT Tahunan 2021.
Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online. Apabila ingin melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form, wajib pajak harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda untuk wajib pajak orang pribadi ditetapkan Rp100.000, sedangkan untuk wajib pajak badan sejumlah Rp1 juta. (*)