Tinggal 2 Hari Lagi Batas Lapor SPT, Berikut Cara Jika Lupa EFIN

Yunike Purnama - Kamis, 30 Maret 2023 09:37
Tinggal 2 Hari Lagi Batas Lapor SPT, Berikut Cara Jika Lupa EFINPelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, 31 Maret 2023 pukul 24.00 WIB, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima 12.016.189 SPT Tahunan dari Wajib Pajak. (sumber: Ismail Pohan/TrenAsia)

BANDARLAMPUNG - Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2022 tinggal 2 hari lagi, yakni  hingga 31 Maret 2023. Sementara untuk wajib pajak badan, batas lapor SPT Tahunan sampai 30 April 2023. 

Kini lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui laman www.pajak.go.id, artinga wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.

Kendati demikian, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki EFINs sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh secara online.

Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kamis (30/3/2023), EFIN atau Electronic Filing Identification Number meroakan nomor identitas wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.

EFIN

EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Sifat EFIN ini sangat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi.

EFIN ini sangat penting bagi wajib pahak yang baru saja akan melakukan registrasi secara online  untuk pertama kalinya.

Namun kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi kemudahan kepada wajib pajak untuk memperoleh EFIN, yaitu melalui aplikasi mobil penyedia layanan perpajakan M-Pajak. Fitur baru tersebut yakni layanan lupa electronic filling identification number (EFIN).

Lantas bagaimana jika lupa EFIN? wajib pajak dapat memanfaatkan layanan lupa EFIN dengan langkah-langkah persiapan berikut:

1. Pastikan bahwa perangkat wajib pajak:

  • memiliki kamera yang berfungsi dengan baik
  • telah terinstalasi aplikasi M-Pajak versi terbaru
  • terkoneksi internet

2. Pastikan bahwa wajib pajak dapat mengakses surel yang telah terdaftar di DJP

3. Direkomendasikan agar perangkat wajib pajak menggunakan nomor ponsel wajib pajakyang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS

4. Direkomendasikan agar wajib pajak berada di tempat yang terang untuk pengambilan fotodiri

5. Persiapkan data-data berikut:

  • NPWP
  • NIK
  • Nama (sesuai KTP)
  • Tempat lahir
  • Tanggal lahir, dan
  • Alamat tempat tinggal

Pelaksanaan

  1. Buka aplikasi M-Pajak
  2. Tekan tombol EFIN di tampilan Home (bisa tanpa login)
  3. Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Data diisi dengan lengkap. Hindarikesalahan pengetikan karena itu menyebabkan kegagalan verifikasi
  4. Ikuti instruksi pengambilan foto diri
  5. Konfirmasi data wajib pajak
  6. Jika foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke surel wajibpajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapatmengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.
  7. Jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomorponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP.
  8. Masukkan kode verifikasi

Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yangtelah terdaftar di DJP.

Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiriproses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.

Perlu diketahui, tidak hanya layanan lupa EFIN yang ada di aplikasi M-Pajak, kanal layanan lupa EFIN yang selamaini telah ada tetap dapat digunakan.

Kanal layanan tersebut antara lain telepon, surel, directmessage, atau datang langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Nomor telepon, alamatsurel, dan alamat KPP bisa dicek di https://pajak.go.id/unit-kerja.(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS