Fokus Atur Batasan Investasi Perusahaan Asuransi, OJK Terbitkan 2 Aturan Baru

2023-05-05T16:47:43.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi termasuk yang berdasarkan prinsip syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi termasuk yang berdasarkan prinsip syariah.

BANDAR LAMPUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi termasuk yang berdasarkan prinsip syariah. Salah satunya dengan mengeluarkan dua Peraturan OJK (OJK) baru.

Aturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, penerbitan aturan tersebut sudah memperhatikan batasan maksimum investasi selain produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (non PAYDI) yang dinilai masih terlalu besar sehingga belum dapat mencegah risiko konsentrasi.

"Untuk aset PAYDI belum terdapat ketentuan batasan maksimum investasi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait sehingga pemegang polis berpotensi menghadapi risiko konsentrasi yang tinggi serta berpotensi adanya pengelolaan aset PAYDI yang disalahgunakan hanya untuk kepentingan grup atau afiliasi perusahaan," ujar Aman dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (5/5/2023).

Selain itu, penyesuaian POJK juga diperlukan dalam rangka harmonisasi pengaturan dengan sektor perbankan mengenai pihak terkait dan bukan sehingga diperoleh penilaian risiko yang lebih tepat secara terintegrasi atau konglomerasi.

"Secara umum, penyempurnaan ketentuan dalam POJK 5 k/2023 dan POJK 6/2023 dimaksud bertujuan untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan dan mengoptimalkan kinerja investasi termasuk pada PAYDI/unitlink," ungkapnya.

Lebih lanjut, kedua POJK tersebut mengatur mengenai batasan investasi pada pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait. Ketentuan batasan investasi tersebut perlu disesuaikan untuk mendorong perusahaan agar lebih hati-hati dalam penempatan investasi dengan mempertimbangkan kemampuan permodalan perusahaan menanggung risiko terkait penempatan investasi.

Penyesuaian juga dilakukan terhadap pengecualian kewajiban pembentukan dana jaminan bagi perusahaan asuransi yang menjadi peserta program penjaminan polis sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Oleh karena itu, dalam penerapan prinsip kehati-hatian investasi, perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko pada pihak terkait serta satu pihak dan satu kelompok pihak penerima investasi yang bukan pihak terkait.

"Eksposur risiko tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan permodalan perusahaan untuk menanggung risiko. Khusus untuk PAYDI, Perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko dengan memperhatikan potensi dampaknya terhadap kinerja investasi PAYDI," tutup Aman.(*)