Dorong Program One Village One Brand, Kemenkumham Lampung Sosialisasi Merek Kolektif

2023-05-16T11:29:25.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Bunga Aulia Widyaiswara Ahli Madya Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung
Bunga Aulia Widyaiswara Ahli Madya Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung

BANDARLAMPUNG - Kantor Kementerian Hukum dan HAM Lampung menggelar Sosialisasi Merek Kolektif dengan mengundang UMKM se-Provinsi dalam rangka peningkatan edukasi kekayaan intelektual merek kolektif bertempat di Ballroom Emersia Hotel Lampung pada Selasa, 16 Mei 2023.

Mewakili Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulinar Tresia mengatakan, tujuan dari Sosialisasi Merek Kolektif tahun 2023 ini adalah menggali dan mempromosikan produk inovatif dan kreatif lokal dan sumber daya yang bersifat unik khas di Provinsi Lampung, bernilai tambah tinggi dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan, memiliki image dan daya saing yang tinggi.    

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulinar Tresia. Foto: Yunike/Kabarsiger

Perlu diketahui merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

"Merek kolektif ini bisa dijadikan merek bersama oleh kelompok orang tidak hanya satu atau dua orang saja namun bisa ada komunitas yang dapat menggunakan merek kolektif secara bersama untuk suatu produk usaha yang sama,"jelas Yulinar.

Kemudian sejalan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang semakin maju dibarengi dengan penerapan teknologi di bidang bisnis dan pemasaran, ketatnya persaingan usaha membuat pelaku usaha baik IKM maupun UMKM harus pandai mengambil peluang bisnis dengan kreativitas dan inovasi dalam menciptakan brand (merek) dagang maupun jasa.

Inovasi merek tersebut menjadi penting karena merek merupakan suatu aset yang tidak teridentifikasi secara fisik atau tidak berwujud. Maksudnya meskipun keberadaan merek tersebut hanyalah tanda yang tidak nyata, namun memiliki nilai dan pengaruh yang sangat dominan bagi kelangsungan ekonomi pemilik merek maupun gaya hidup konsumen.

One Village One Brand

"Berkaitan dengan penggunaan Kekayaan Intelektual, kepemilikan Kekayaan Intelektual menjadi penting sehingga salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada tahun 2023 ini adalah One Village One Brand (Satu desa satu merek),"papar Yulinar.

Program ini merupakan program unggulan untuk meningkatkan jumlah kekayaan intelektual nasional. Sebagai informasi, permohonan pendaftaran merek pada tahun 2022 di Provinsi Lampung tercatat 726 (tujuh ratus dua puluh enam) permohonan dan 1.658 permohonan pencatatan hak cipta.

"Melalui program One Village One Brand ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bertujuan untuk menggali dan mempromosikan produk inovatif dan kreatif lokal dan sumber daya yang bersifat unik khas di Provinsi Lampung, bernilai tambah tinggi dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan, memiliki image dan daya saing yang tinggi,"ujarnya.

Program One Village One Brand atau dapat disebut juga merek kolektif ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi daerah dalam menciptakan daya saing produk mereka melalui peningkatan nilai tambah dari produk unggulan lokal. Dengan demikian, setiap daerah akan mampu memiliki kemandirian, kreatif dan berinisiatif mengidentifikasi serta memanfaatkan sumber daya lokal.

Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Adil Jaya Negara menambahkan, Sosialisasi Merek Kolektif diikuti 150 peserta dengan mengundang UMKM se-Provinsi Lampung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Dinas Perdagangan Bandar Lampung, akademisi dan media.

Narasumber yang dihadirkan adalah Nuraina Bandarsyah Pemeriksa Merek Madya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Bunga Aulia Widyaiswara Ahli Madya Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung dan Mohammad Zimmi Skil Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung.

 Manfaat untuk UMKM

Salah satu narasumber Nuraina Bandarsyah Pemeriksaan Merek dari Madya Direktorat Merek dan Indikasi Goegrafis memaparkan manfaat untuk UMKM yang mendaftar sebagai merek kolektif.

"Dengan mendaftar sebagai merek kolektif akan menjadi alternatif UMKM untuk tingkatkan produktivitas dan mendapatkan berbagai manfaat," papar Ina.

Ina memaparkan, manfaat yang UMKM dapatkan antara lain biaya yang lebih murah karena merek kolektif dimiliki asosiasi bukan individu. Selanjutnya mampu memperluas market untuk pemasaran produk dan menjadi sarana bertukar informasi dan membangun strategi menghadapi pasar yang lebih siap.

Terakhir, jika ada pelanggan hukum untuk prosesnya tidak sendiri melainkan ada asosiasi yang mendampingi.

"Diharapkan dengan adanya sosialisasi Merek Kolektif kali ini, di Provinsi minimal terealisasi terwujudnya one village one brand atau satu desa satu brand,"harapnya.(*)