Diberikan dalam Bentuk Uang, Begini Cara Menghitung THR Lebaran

2021-04-28T16:58:52.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Screenshot_2021-04-28-16-56-45-66.jpg
Ilustrasi THR.

Kabarsiger.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) menjelaskan besaran Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan tahun 2021 yang harus dibayarkan oleh perusahaan melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021. Surat edaran ini berisi tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

Dalam surat edaran dijalaskan pembayaran THR paling lambat yaitu tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Selain karyawan atau buruh yang telah bekerja lebih dari setahun, ada beberapa golongan yang juga berhak mendapatkan THR keagamaan. Hal itu dijelaskan dalam Permenaker No 6 tahun 2016

"THR wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan pemberian THR itu juga berlaku untuk pekerja dengan status outsourcing atau alih daya, kontrak.

Surat yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia ini menjelaskan beberapa poin mengenai ketentuan besaran THR yang akan dibayarkan, di antaranya yaitu:

1. Bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih wajib diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

2. Bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja selama 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka besaran THR yang diberikan melalui perhitungan proposional, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, 12 bulan atau lebih. THR upah satu bulan pekerja harian dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulannya sebelum hari raya keagamaan.

Dalam surat edaran juga dijelaskan pembayaran THR ini wajib dibayarkan secara penuh. Selain itu, pembayaran THR ini selambat-lambatnya adalah 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Bagi perusahaan yang telat atau tidak membayar THR maka akan dikenakan sanksi. (*)