1.529 Perusahaan Diduga Tak Bayar THR
Yunike Purnama - Senin, 01 Mei 2023 05:10JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 2.368 aduan dari buruh terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Sebanyak 1.529 perusahaan diadukan karena belum membayarkan kewajibannya terkait THR tahun 2023.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah memerintahkan para kepala dinasnya untuk menindaklanjuti pengaduan dari Posko THR Kemenaker. Baik bagi perusahaan yang tidak membayarkan atau membayar tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Sesuai arahan Bu Menteri, semua akan ditindaklanjuti. Hari Senin Ibu Dirjen Pengawasan akan bicara dengan semua Kepala Dinas ketenagakerjaan agar semua pengawasan di setiap daerah turun dan menindak dari data yang terkumpul,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker, Indah Anggoro Putri dikutip Senin, 1 Mei 2023.
- Tips Kosongkan Memori Ponsel Android Menggunakan Google Photos
- Warner Bros Pastikan Final Destination 6 Mulai Diproduksi
Indah menyebut, para kelapa dinas akan memverifikasi perusahaan-perusahaan yang diadukan ke Posko THR Kemnaker 2023. Mencari tahu alasan dan sebab-musbab tidak membayarkan THR pegawai.
“Setiap daerah turun dan menindak data yang terkumpul, yang enggak mau bayar diverifikasi, apa alasan mereka enggak mau bayar,” katanya.
Perusahaan Diperiksa
Kemnaker akan memeriksa kondisi kesehatan perusahaan yang diadukan. Kalau terbukti ada yang mampu membayarkan THR tetapi tidak melakukan kewajibannya, maka akan ada sanksi tegas yang dilakukan pemerintah.
“Kalau terbukti mampu, nanti akan kita adakan tindakan,” kata dia.
Sebaliknya, bagi perusahaan yang ternyata tidak mampu membayar THR, mereka akan diminta membuat surat pernyataan. Tentunya hal ini dilakukan setelah Kemnaker melakukan verifikasi laporan keuangan dan berbagai data pendukung lainnya.
“Kalau mereka menyatakan tidak mampu nanti kita akan cek data keuangan dan sebagainya,” kata dia.(*)