THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya
Yunike Purnama - Rabu, 29 Maret 2023 11:39JAKARTA - Secara resmi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mewajibkan kepada pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 kepada karyawan paling lambat H-7 Idul Fitri 1444 H.
Kewajiban pembayaran THR Lebaran 2023 dilakukan paling lambat H-7 tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujar Ida dalam konferensi pers di kantornya yang disiarkan secara virtual, Selasa, 28 Maret 2023 dilansir dari trenasia.com jaringan kabarsiger.com
- Gabung BI Fast, Top Up Gopay akan Lebih Murah?
- Mengenal Desa Modern Berbasis Digital di Desa BRILiaN Mijen, Kudus
- IHSG Dibuka Naik ke Level 6.788, Berikut Daftar Saham yang 'Ngebut' Pagi Ini
Lebih lanjut, Menaker Ida menegaskan pemberian THR diberikan pada pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, yang diberikan sebanyak 1 bulan gaji. Sedangkan bagi karyawan dengan masa kerja belum 1 tahun, THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
Sedangkan status pekerja yang berhak menerima THR, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourching.
“Tujuan pemberian THR ini untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan dalam menyambut hari raya kegamaan. Menaker menegaskan Pemberian THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja,” tandasnya.
Hal itu, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.(*)