DAU Masih Kurang, Pemkot Bandar Lampung Alokasikan APBD Rp25 Miliar untuk Gaji PPPK

2023-01-05T14:09:16.000Z

Penulis:M. Iqbal Pratama

Editor:Yunike Purnama

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung M. Nur Ramdhan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung M. Nur Ramdhan.

BANDAR LAMPUNG - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung mengaku penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah pada 2023 untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru masih kurang.

Oleh karenanya, guna menutupi kekurangan tersebut Pemkot setempat mengalokasikan dana berasal dari APBD sebesar Rp25 miliar ditahun ini.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung M. Nur Ramdhan, mengatakan Bandar Lampung mendapatkan DAU sebesar Rp1.050 triliun di 2023. Dari dana tersebut, untuk gaji PPPK hanya dialokasikan Rp35 miliar pertahun ini.

"Sementara untuk menggaji 1166 guru PPPK sekitar Rp5 miliar per bulannya. Karena DAU tidak cukup, sehingga terpaksa kita harus menambah sekitar Rp25 miliar dari APBD," kata Ramdhan pada Kamis, 5 Desember 2023.

Ia juga mengaku, penyaluran DAU ke daerah di tahun ini tidak sekaligus, melainkan dilakukan secara bertahap.

Akan tetapi jelasnya, nilai DAU tersebut meningkat dibandingkan 2022 lalu yang sebesar Rp 1.002 triliun.

"Dari DAU Rp1,050 triliun, di alokasinya dari pusat untuk lima item yakni gaji PPPK, dana kelurahan, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur," paparnya.

Ramdhan juga mengaku, Pemkot Bandar Lampung baru mendapat penyaluran DAU tersebut jika sudah ada surat pertanggungjawaban (SPJ-nya).

Sehingga jelasnya, ini juga cukup menyulitkan daerah, karena belum tentu anggaran yang ada di kas daerah cukup untuk menalangi dahulu.

"Contohnya anggaran dari DAU untuk gaji PPPK dialokasikan cuman Rp3 miliaran per bulannya, sementara kebutuhan kita Rp5 miliaran," tandasnya. (IQB)