Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
JAKARTA - Direktur Telekomunikasi, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Aju Widyasari mengatakan penting bagi masyarakat untuk mengetahui sejumlah cara pencegahan penipuan digital.
Menurut dia, hal ini erat kaitannya dengan literasi digital yang mencakup digital skill, digital safety, digital ethics, dan digital culture.
"Terdapat sejumlah kanal aduan dan pengecekan nomor dan rekening untuk mencegah penipuan digital," kata Aju dalam keterangan resmi dikutip Kamis, 25 Agustus 2022.
Aju menyebutkan beberapa contoh misalnya situs CekRekening.id yang merupakan situs resmi dari Kementerian Kominfo yang difungsikan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank diduga terindikasi tindak pidana.
"Pengumpulan dapat dilakukan oleh siapa saja yang ingin berpartisipasi dan membantu sesama pengguna transaksi elektronik demi menciptakan lingkungan e-commerce yang sehat, aman, dan nyaman," kata Aju.
Selain itu, terdapat juga situs AduanNomor.id dari Kementerian Kominfo yang difungsikan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database blacklist nomor seluler yang diduga terindikasi melakukan tindak pidana. Layanan AduanNomor.id merupakan bagian dari layanan CekRekening.id di bawah naungan Kementerian Kominfo.
AduanNomor.id berfokus pada pelayanan nomor seluler. Mulai dari Cek Nomor Seluler, Daftarkan Nomor Seluler, dan Laporkan Nomor Seluler yang diduga terindikasi melakukan tindak pidana.
Di sisi lain, Head of Public Policy and Government Relations in Indonesian E-Commerce Association (idEA) Rofi Uddarojat membagikan sejumlah kiat untuk mencegah penipuan digital di platform loka pasar (marketplace) atau e-dagang (e-commerce).
"Yang paling penting adalah ketahuilah di mana tempat Anda bertransaksi. Transaksi di marketplace adalah yang paling ideal. Misalnya menemukan sebuah iklan di media sosial, dan sebelum bertransaksi, tanya dulu apakah ada akun di marketplace. Di situ, relasi kuasa kita sebagai konsumen jadi berimbang dengan seller. Sehingga ada akuntabilitas," jelas Rofi.
Lebih lanjut, pengguna juga perlu meningkatkan literasi digital terkait perlindungan data pribadi mereka di ruang digital. "Pemahaman atau literasi digital di masing-masing sektor menjadi penting di sini sehingga kita mengetahui risiko dan pencegahan penipuan digital," kata Rofi. (*)