Bupati Egi Kawal Penyelesaian Damai Kasus Mbah Mujiran - PTPN I

2026-05-24T07:19:17.000Z

Penulis:Eva Pardiana

Editor:Eva Pardiana

Bupati Egi Kawal Penyelesaian Damai Kasus Mbah Mujiran - PTPN I.jpeg
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama bersama istri dan cucu Mbah Mujiran.

LAMPUNG SELATAN – Upaya penyelesaian kasus dugaan pencurian yang menjerat Mbah Mujiran (72), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, melalui jalur restorative justice mulai menemukan titik terang.

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I selaku pihak pelapor menyatakan kesediaannya menempuh jalur damai dengan Mbah Mujiran. Kesepakatan tersebut membuka peluang penyelesaian perkara melalui sidang mekanisme keadilan restoratif (MKR) di Pengadilan Negeri Lampung Selatan yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026.

Kabar itu disampaikan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Sabtu malam (23/5/2026).

Menurut Egi, langkah menghadirkan penyelesaian yang lebih berkeadilan dilakukan melalui koordinasi intensif antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Ia menjelaskan, Kejati Lampung turut mendorong proses mediasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait agar ruang damai dapat terbuka.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Dalam mediasi yang berlangsung di rumah dinas bupati pada Jumat malam (22/5/2026), pihak PTPN I menyatakan kesediaannya mendukung proses restorative justice bagi Mbah Mujiran.

Egi mengakui, proses menuju kesepakatan tidak berjalan mudah. Mediasi berlangsung dinamis karena pada awalnya PTPN I tetap berpegang pada keputusan melanjutkan proses hukum demi menjaga aturan internal perusahaan.

Namun, setelah kondisi sosial dan ekonomi keluarga Mbah Mujiran dipaparkan secara utuh, pertimbangan kemanusiaan mulai mendapat perhatian.

“Yang sebelumnya belum memberi ruang untuk memaafkan, Alhamdulillah kemarin pihak PTPN akhirnya bersedia membuka pintu maaf,” kata Egi.

Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang mengedepankan hati nurani demi menghadirkan keadilan yang tidak hanya tegak secara hukum, tetapi juga menjunjung nilai kemanusiaan.

Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti, menegaskan langkah restorative justice tersebut selaras dengan arahan Kejaksaan Agung dan Kejati Lampung.

Menurut Suci, penegakan hukum harus tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

“Meskipun hati nurani tidak tertulis di dalam buku hukum, rasa keadilan dan nilai kemanusiaan harus tetap menjadi bagian penting dalam setiap proses penegakan hukum di tengah masyarakat,” ujarnya.

Suci mengatakan, ruang damai sebenarnya telah terlihat sejak awal proses berjalan. Namun, upaya tersebut sempat terkendala aturan internal PTPN I dalam menjaga aset negara.

“Namun akhirnya, setelah dimediasi oleh Pak Bupati, pihak PTPN bersedia menempuh jalan damai,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Kejari Lampung Selatan kini berkoordinasi dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lampung Selatan untuk mengupayakan penangguhan sekaligus pengalihan penahanan bagi Mbah Mujiran.

“Insyaallah mulai Senin (25/5/2026), proses itu mulai kami dorong. Keluarga tinggal mengajukan surat permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan ke pengadilan,” ujar Suci.

Sebelum konferensi pers, Bupati Egi lebih dahulu mengunjungi kediaman Mbah Mujiran di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Sabtu siang (23/5/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Egi menyerahkan bantuan sosial dan tali asih kepada keluarga Mbah Mujiran. Bantuan itu diharapkan dapat membantu kebutuhan sehari-hari keluarga selama proses hukum berjalan serta menjadi penguat moral bagi keluarga yang menantikan kepulangan Mbah Mujiran. (ls)