Bank Muamalat Salurkan Pembiayaan Rp500 Miliar Melalui Produk Mekaar Syariah PNM

2022-11-03T05:50:45.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyadari pentingnya menjaga keamanan data pribadi nasabah dari ancaman serangan siber
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyadari pentingnya menjaga keamanan data pribadi nasabah dari ancaman serangan siber

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menyalurkan pembiayaan kepada PT Permodalan Nasional Madani (PNM) senilai Rp500 miliar.

Dana tersebut akan digunakan sebagai pembiayaan modal perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro melalui produk Mekaar Syariah milik PNM.

Chief Wholesale Banking Officer Bank Muamalat Irvan Y. Noor mengatakan, pembiayaan ini menggunakan akad Al-musyarakah dengan tenor maksimal 12 bulan.

"Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan portofolio pembiayaan perseroan khususnya di segmen korporasi," kata Irvan dalam keterangan resmi dikutip Kamis, 3 November 2022.

Penyaluran pembiayaan ini merupakan kelanjutan dari hubungan kerja sama yang sudah terjalin dengan sangat erat antara kedua belah pihak.

PNM telah menjadi nasabah Bank Muamalat sejak tahun 2000 dan sebelumnya mendapatkan fasilitas pembiayaan dari perseroan baik dalam bentuk bilateral maupun sindikasi.

Sebelumnya, pada Desember 2021 lalu Bank Muamalat juga berpartisipasi dalam penyaluran fasilitas modal kerja sindikasi syariah untuk tujuan penyaluran pembiayaan kepada nasabah PNM melalui produk ULaMM dan Mekaar Syariah.

Irvan menyebut dukungan Bank Muamalat terhadap program PNM sebagai wujud komitmen perseroan dalam memajukan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang telah terbukti dapat bertahan dalam menghadapi gejolak ekonomi.

"Semoga ini menjadi momentum yang baik dan dapat berlanjut dalam ekosistem bisnis yang lebih luas lagi,” pungkasnya. (*)