AdaKami Belum Temukan Korban yang Viral Bunuh Diri Karena Pinjol

2023-10-06T15:56:25.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

IMG_3029.webp

JAKARTA - Hingga hari ini, Jumat, 6 Oktober 2023, AdaKami belum berhasil memperoleh informasi mengenai identitas lengkap dari terduga korban yang sedang menjadi viral dalam pemberitaan. 

Proses investigasi mengenai kebenaran kasus ini terkendala oleh kurangnya data yang lengkap, termasuk nama lengkap, nomor KTP, dan nomor ponsel nasabah, yang diperlukan sesuai dengan prosedur KYC (know your customer) dalam penggunaan layanan AdaKami.

Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr, mengungkapkan mereka terus melakukan upaya penelusuran terkait kebenaran kasus yang telah menjadi perbincangan publik. Namun, hingga saat ini, AdaKami masih belum berhasil mengidentifikasi korban yang diberitakan.

Sebagai bentuk kepatuhan kepada regulator, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan sebagai bukti tanggung jawab kepada masyarakat, AdaKami dikatkaan Bernardino terus melakukan upaya penelusuran. 

"Kami juga telah merespons panggilan undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Siber, yang telah melakukan investigasi internal. Selanjutnya, proses investigasi akan dilanjutkan oleh pihak Bareskrim sesuai kewenangan yang berlaku, di mana AdaKami tidak memiliki hak untuk mengintervensi proses tersebut," ujar Bernardino Vega dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Untuk itu, AdaKami tetap membuka layanan laporan dari masyarakat terkait identitas terduga korban melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui email hello@cs.adakami.id dengan subjek "Lapor Bukti."

AdaKami mengundang semua pihak yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk berkontribusi dengan melaporkannya kepada mereka.

Hasil Investigasi Internal dan Perubahan Operasional

Sebagai tanggung jawab AdaKami terhadap nasabah, mereka juga menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat. Sebagai respons terhadap pengaduan ini, AdaKami telah melakukan penyesuaian dalam proses operasional penagihan dan akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah pelanggaran SOP.

Saat ini, AdaKami sedang menangani laporan nasabah terkait pemesanan jasa fiktif dan telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

Bernardino menegaskan kembali bahwa pengguna AdaKami yang merasa menerima perlakuan penagihan yang tidak etis atau melebihi batas kesopanan dapat mengumpulkan bukti percakapan dalam bentuk rekaman atau gambar untuk membuat pengaduan resmi melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui email hello@cs.adakami.id.

Hal ini merupakan upaya Adakami bersama AFPI dalam melindungi konsumen dan menindaklanjuti permasalahan yang melibatkan pengguna layanan P2P Lending.

Batasan Biaya Pinjaman

Ketua Umum AFPI terpilih periode 2023 - 2026, Entjik S. Djafar, yang juga CEO DanaRupiah, menjelaskan mengenai batasan tingkat bunga yang diberikan oleh AFPI kepada perusahaan fintech. 

Tingkat bunga maksimal yang berlaku adalah 0,4% per hari untuk pinjaman jangka pendek, seperti pinjaman multi guna/cash loan.

Sementara itu, untuk pinjaman produktif/UMKM yang jangka panjang, biaya berkisar antara 0,03% - 0,06% per hari atau 12% - 24% per tahun.

"Jika lebih dari 0,4% perhari untuk biaya pinjaman jangka pendek berarti melanggar code of conduct industri. Aturan mengenai besaran biaya pinjaman ini sudah mengikuti ketentuan dari OJK sebagai regulator industri fintech P2P lending," kata Entjik.

Aturan mengenai besaran biaya pinjaman ini telah mengikuti ketentuan dari OJK sebagai regulator industri fintech P2P lending.

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, mengatakan bahwa AFPI terus mendampingi proses pencarian kebenaran mengenai berita viral yang mengaitkan AdaKami sebagai salah satu anggota AFPI.

AFPI berharap agar berita viral yang mengaitkan korban bunuh diri dengan teror debt collector AdaKami tidak terbukti kebenarannya karena hal ini dapat menciptakan preseden buruk bagi industri.

"AFPI ingin menjaga industri bertumbuh sehat, dipercaya masyarakat untuk memperkuat fungsi industri fintech lending yakni meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat underbanked dan underserved termasuk UMKM,” kata Kusersyansyah.

Terkait perhitungan biaya pinjaman, Kuseryansyah menjelaskan bahwa hasil penelusuran AFPI menunjukkan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh AdaKami dalam hal ini.

Namun, AFPI mendorong AdaKami untuk melakukan tinjauan kembali terhadap produk yang ditawarkan dengan mempertimbangkan perhitungan bunga yang sesuai dengan panjangnya tenor.

Kuseryansyah menekankan kembali bahwa AFPI tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh anggotanya mematuhi ketentuan yang berlaku dalam industri, termasuk terkait biaya pinjaman dan proses penagihan.

Pengaduan Masyarakat

Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan terkait anggota AFPI yang merupakan penyelenggara fintech lending dapat mengakses Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online yang disediakan oleh AFPI.

Layanan ini dapat dihubungi melalui call center di nomor 150 505 (bebas pulsa) selama jam kerja, Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui email ke emailpengaduan@afpi.or.id atau melalui website www.afpi.or.id.(*)