DJP
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
BANDARLAMPUNG - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melakukan lapor SPT Tahunan. Jika tidak melaporkan, maka Wajib Pajak tersebut akan dikenakan sanksi.
Adapun laporan SPT Tahunan ini merupakan bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.
Hingga akhir Maret, laporan SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor.
Situs KlikPajak menjelaskan bahwa SPT Tahunan melalui e-filling dapat dilakukan dengan 10 langkah mudah. Berikut urutannya:
1. Kunjungi situs DJP Online di http://djponline.pajak.go.id.
2. Masukkan NPWP beserta kata sandi Anda. Kemudian isi kode keamanan dan klik “login”.
3. Klik “Lapor” dan pilih layanan “E-Filing”. Lalu klik “Buat SPT”.
4. Nantinya akan muncul beberapa pertanyaan yang harus dijawab dengan tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770 SS.
5. Jika benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS.
6. Formulir akan muncul di layar dan Anda dapat mengisi kolom yang ada sesuai dengan bukti potong pajak.
7. Isi formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT.
8. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
9. Klik “Di Sini” untuk pengambilan kode verifikasi. Setelah itu kode verifikasi akan dikirim ke surel atau nomor ponsel.
10. Masukkan kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan dan klik “Kirim SPT”.
Secara otomatis, laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP.
Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email Anda.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebelumnya memastikan perlindungan data DJP, termasuk data wajib pajak yang disimpan oleh pihaknya, dalam kondisi aman. Selain itu data wajib pajak dapat diakses seperti biasa.(*)