Tiga Strategi Menhub Stabilkan Harga Tiket Pesawat
Yunike Purnama - Minggu, 21 Agustus 2022 23:10JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kementerian perhubungan secara intensif dan konsisten melakukan berbagai upaya untuk menstabilkan harga tiket pesawat.
Upaya tersebut, menurutnya supaya tidak menimbulkan inflasi yang tinggi sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Dia pun mengungkapkan ada tiga upaya yang dilakukan, pertama yakni, pihaknya sudah meminta kepada maskapai penerbangan untuk melakukan upaya efisiensi dan inovasi untuk mengelola harga tiket pesawat lebih terjangkau.
- KPK: Rektor Unila Diduga Terima Suap Rp100 Juta–Rp350 Juta Per Calon Mahasiswa
- Suap Rektor Unila, Mantan Rektor IIB Darmajaya Ditangkap KPK di Bali
- Rektor Unila Tersangka Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri 2022
“Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu, dan inovasi-inovasi lainnya,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan resmi dikutip Minggu, 21 Agustus 2022.
Kedua yaitu, melakukan upaya bersama antara pemda dan maskapai dan penumpang untuk memaksimalkan keterisian penumpang di waktu-waktu tertentu.
“Di hari kerja, misalnya di hari Rabu pada siang hari, biasanya okupansi rata-rata hanya 50 persen. Maskapai harus mempromosikan diskon atau menurunkan harga karena demand yang rendah. Masyarakat bisa memanfaatkan waktu-waktu tersebut untuk mendapatkan tiket yang lebih murah," tutur dia.
"Sehingga tingkat keterisian penumpang akan semakin meningkat dan harga tiketnya stabil, dan secara kumulatif pendapatan maskapai meningkat dan akan memberi ruang agar tidak mengenakan tarif batas atas pada waktu puncak,” terang Menhub.
- MyRepublic Provider Layanan Internet Ultra Cepat Kini Hadir di Lampung
- Said Aqil Siradj Tegaskan Lampung Nahdiyin Center Bukan untuk Kegiatan Politik
- 9.277 Mahasiswa Baru Unila Ikuti Kegiatan Pengenalan Kampus
Kemudian upaya terakhir yang dilakukan yaitu, adalah usulan dari stakeholder menghilangkan atau menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur menjadi 5 persen.
“Karena avtur mempengaruhi biaya operasional penerbangan sekitar 40 persen lebih. Terlebih untuk pesawat kecil seperti propeller yang melayani daerah-daerah pelosok. Kami akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait hal ini. Kalau semua upaya ini bisa dilakukan, diharapkan dapat menstabilkan harga tiket antara 15-20 persen,” tutupnya. (*)