Rektor Unila Tersangka Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri 2022
Eva Pardiana - Minggu, 21 Agustus 2022 12:50BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani (KRM) sebagai tersangka kasus korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022.
Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) dan pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK Kombes Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal YouTube KPK RI, Minggu 21 Agustus 2022 pagi.
- Lampung Begawi Akselerasi Pemulihan Ekonomi Dukung UMKM Lokal
- Kemenkes Konfirmasi Kasus Cacar Monyet Pertama di Indonesia
- 30 tahun Hadir di Indonesia, The Body Shop® Berikan Penawaran Spesial
Asep melanjutkan, keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Agustus hingga 8 September 2022.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp414,5 juta, slip setoran tunai, deposito senilai Rp800 juta, dan emas batangan senilai Rp1,4 miliar. Kemudian dari tersangka KRM diamankan ATM dan buku tabungan Rp1,8 miliar.
Sebelumnya diberitakan pada Sabtu 20 Agustus dini hari, KPK melakukan OTT terhadap Rektor Unila Prof Karomani dan mengamankan tujuh orang lainnya di tiga tempat, yakni Bandung, Lampung, dan Bali. (IQB)