Suap Rektor Unila, Mantan Rektor IIB Darmajaya Ditangkap KPK di Bali

Eva Pardiana - Minggu, 21 Agustus 2022 13:29
Suap Rektor Unila, Mantan Rektor IIB Darmajaya Ditangkap KPK di BaliWakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap di Universitas Lampung yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK RI, Minggu 21 Agustus 2022 pagi. (sumber: M. Iqbal Pratama/Tangkapan Layar)

BANDAR LAMPUNG – Ketua Yayasan Alfian Husein sekaligus mantan Rektor Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya Darmajaya Andi Desfiandi (AD) ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri tahun 2022 yang melibatkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.

Menurut keterangan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Andi Desfiandi ditangkap di Bali dan akan menjalani 20 hari masa tahanan di Rutan KPK pada Pongdam Jaya Guntur terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2022.

Andi Desfiandi yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Rektor Unila Prof Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

Ghufron menjelaskan Andi Desfiandi yang merupakan salah satu keluarga peserta Seleksi Mandiri Mahasiswa Unila (Simanila) diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.

Seorang dosen Unila bernama Mualimin selanjutnya atas perintah Karomani mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari Andi Desfiandi di salah satu tempat di Lampung.

Andi Desfiandi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara, Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pantauan Kabar Siger, pada Sabtu 20 Agustus, Andi Desfiandi masih aktif mengunggah aktivitasnya selama di Bali, baik melalui Instagram Story maupun melalui Status Whatsapp pribadinya. (IQB)

Editor: Eva Pardiana

RELATED NEWS