KPK: Rektor Unila Diduga Terima Suap Rp100 Juta–Rp350 Juta Per Calon Mahasiswa

Eva Pardiana - Minggu, 21 Agustus 2022 15:24
KPK: Rektor Unila Diduga Terima Suap Rp100 Juta–Rp350 Juta Per Calon MahasiswaWakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap di Universitas Lampung yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK RI, Minggu 21 Agustus 2022 pagi. (sumber: M. Iqbal Pratama/Tangkapan Layar)

BANDAR LAMPUNG – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan konstruksi perkara kasus suap yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.

Menurutnya, tahun 2022, Unila ikut menyelenggarakan penerimaan mahasiswa baru baik melalui SNMPTN maupun jalur khusus yakni Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).

"Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020 hingga 2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut," kata Ghufron dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK RI, Minggu 21 Agustus 2022 pagi.

Lanjutnya, selama proses Simanila berjalan, Karomani diduga aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo serta Ketua Senat Muhammad Basri untuk turut serta menyeleksi secara personal.

"Penyeleksian secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," ujarnya.

Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heryandi, Muhammad Basri dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur oleh Karomani.

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," jelasnya.

Ghufron menambahkan Karomani diduga telah memerintahkan Mualimin selaku dosen untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus.

Andi Desfiandi, salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus.

"Mualimin atas perintah Karomani mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari Andi Desfiandi di salah satu tempat di Lampung. Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp575 juta," ucapnya.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan Muhammad Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani.

"Atas perintah Karomani uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar," jelas dia. (IQB)

RELATED NEWS