Terbitkan SP3, Handoko Apresiasi Kinerja Polresta Bandar Lampung dan Siap Lapor Balik

Yunike Purnama - Jumat, 30 Desember 2022 12:44
Terbitkan SP3, Handoko Apresiasi Kinerja Polresta Bandar Lampung dan Siap Lapor Balik Ahmad Handoko selaku pengacara mengapresiasi kinerja pihak kepolisian khususnya Polresta Bandar Lampung yang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kliennya. (sumber: Ist)

BANDAR LAMPUNG — Darussalam melalui tim Kuasa Hukum Ahmad Handoko mengapresiasi kinerja pihak kepolisian khususnya Polresta Bandar Lampung yang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kliennya.

"Apresiasi untuk kinerja Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung dalam hal ini bapak Kapolresta Bandar Lampung dan jajarannya khususnya Kasat Reskrim yang telah bekerja profesional dan proporsional," kata Ahmad Handoko selaku pengacara kepada media pada Kamis, 29 Desember 2022.

Handoko menjelaskan, saat ini Polres Bandar Lampung mengeluarkan surat perhentian penyelidikan terhadap Darussalam terkait dengan laporan dari saudara Nuryadin, dimana perkara ini sudah cukup lama dari tahun 2020.

"Walaupun kami sempat mengajukan permohonan praperadilan, namun praperadilan yang telah kami ajukan adalah bukan untuk membuktikan salah atau benarnya tindakan penyidik, tetapi semata-mata untuk mencari keadilan yang secara hukum acara diperbolehkan," jelasnya.

Atas putusan praperadilan yang telah dikabulkan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Handoko melanjutkan, pihak polresta Bandar Lampung dalam hal ini Kapolres dan Kasat telah menindaklanjuti dengan dikeluarkannya SP3.

"Maka dalam hal ini kami mengucapkan banyak terimakasih atas kinerja yang luar bisa positif dari Polres Bandar Lampung, dalam hal ini melakukan tindakan yang benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana mestinya," kata dia.

Harapannya lanjut Handoko, tentunya dengan kepastian hukum dihentikannya perkara ini, memberikan keadilan kepada Darussalam. Karena beliau setelah ditetapkan tersangka dari tahun 2020 sampai saat ini tentunya mengganggu aktivitas apa lagi beliau sebagai pengusaha dan menganggu kredibilitas, tentunya juga efeknya sangat luar biasa.

"Dari awal penetapan tersangka saya sudah mengatakan ini tidak memenuhi syarat alat bukti sebagaimana ketemtuan pasal 184 KUHAP akan tetapi kami sangat menghormati proses penyidik dan kami juga melakukan langkah hukum," ucapnya.

Handoko menambahkan, terkait pengeluaran SP3 ini, pihaknya tentu akan menempuh langkah hukum yaitu untuk memikirkan apakah perlu melaporkan si pelapor yang ternyata laporannya tidak terbukti.

"Artinya kalau laporan tidak cukup bukti maka ada dugaan tindakan pencernaan nama baik yang tentunya akan kita tindakan lanjuti dengan laporan ataupun langkah hukum selanjutnya. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi tingginya kepada Polresta Bandar Lampung," tutup Handoko. (*)

Editor: Redaksi
Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS