SWI Temukan 9 Entitas Investasi Ilegal

Yunike Purnama - Jumat, 30 Desember 2022 10:58
SWI Temukan 9 Entitas Investasi IlegalIlustrasi investasi bodong. (sumber: Goodtimes.ca)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan ada sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin pada Desember 2022.

Ketua SWI Tongam L. Tobing menyebutkan sembilan diantaranya yaitu empat entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, dua entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin, dan satu entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin.

Kemudian, satu entitas melakukan kegiatan aset kripto tanpa izin, dan satu entitas lainnya melakukan perdagangan aset digital tanpa izin.

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat," kata Tongam dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, 30 Desember 2022.

Adapun informasi mengenai adanya praktik investasi ilegal diperoleh dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, website dan Youtube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, satgas juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

“SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan dan aktivitas penawaran investasi yang tidak berizin dan penipuan berkedok investasi,” kata Tongam.

Adapun penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian atau lembaga. Dalam hal ini, Tongam menegaskan, SWI bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan SWI tidak pernah melarang hal tersebut.

"Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” kata Tongam.

Tongam menyampaikan, pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Sepanjang masyarakat masih terigur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Sejalan dengan itu, berikut ini adalah sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin:

1.. Timeshare Property

2. MSL-CF Arbah Capital/https://www.msl-cf.id/pc/index.html

3. xtoko.co

4. https://h5.easygoid.com/guide

5. https://www.genesis-mining.com/

6. PT Data Saham Indonesia/https://t.me/tPT_DATA_SAHAM

7. PT Semesta Tekno Indoraya/cuanz

8. QZ Asset Management

9.https://instagram.com/syariah.investtt?igshid=ZmRlMzRkMDU= (*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS