SWI: 100 Pinjol Ilegal dan 7 Investasi Bodong Dihentikan
Yunike Purnama - Senin, 23 Mei 2022 17:39JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online.
Selama bulan April 2022, SWI kembali menemukan tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 100 pinjol ilegal.
Ketua SWI, Tongam Tobing mengatakan pada akhir April 2022, pihaknya kembali menghentikan tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.
- Lakalantas di Dekat RS Imanuel, Motor Terseret Truk Sejauh 25 Meter
- HUT Ke-22 Apeksi Makin Dekat, Satpol PP Bandar Lampung Gelar Razia Intensif
- Pemkot Segera Cairkan Gaji Petugas Kebersihan DLH yang Tertunggak 2 Bulan
Rinciannya, 2 entitas melakukan money game, 1 entitas melakukan penjualan langsung tanpa izin, 2 entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin, 1 entitas lain-lain.
"Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, Satgas Waspada Investasi tidak pernah melarang penarikan dana dari para korban investasi bodong. Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat," ujar Tongam dalam keterangan resminya pada Senin, 23 Mei 2022.
Adapun penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga.
Perlu diingat, SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.
Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
SWI juga telah melakukan pemanggilan terhadap influencer yang memasarkan produk broker ilegal OctaFx, yaitu Ida Bagus Aswin P alias Gus Aswin selaku founder Tubi Indonesia.
"Kepada Gus Aswin, Satgas Waspada Investasi meminta untuk menghentikan segala kegiatan yang mempromosikan dan memfasilitasi broker OctaFx karena merupakan pelanggaran hukum," ucapnya.
- Dua Pabrik Buka Giling, PTPN VII Target Produksi 112 Ribu Ton Gula
- Cek Harga Emas Antam Hari Ini di Pegadaian pada Selasa, 17 Mei 2022
- India Larang Ekspor Gandum, Ancaman Baru bagi Inflasi Indonesia
Selanjutnya, SWI juga kembali menemukan 100 pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 sampai April 2022 ini, jumlah pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 3.989 pinjol ilegal.
"Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat," ujar Tongam.
Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Satgas Waspada Investasi juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang dapat diakses melalui website https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto dan tidak menggunakan pedagang fisik aset kripto ilegal, seperti Binance, FTX, Coinbase Exchange, Huobi, dan Kraken karena tidak memiliki izin dari Bappebti.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 email [email protected] atau [email protected].(*)