Skema Pensiunan PNS yang Jadi Beban Negara Rp2.800 Triliun
Yunike Purnama - Sabtu, 27 Agustus 2022 06:15
JAKARTA - Skema pensiunan PNS saat ini nyatanya menjadi beban negara Rp2.800 triliun. Skema dana pensiun PNS yang masih berlaku saat ini adalah sistem pay as you go.
Sistem pay as you go dari hasil iuran PNS sebesar 4,75%. Iuran ini didapat dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, saat ini pensiun PNS menggunakan UU 11/1969, yang mengatur program jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT) untuk PNS.
- Realisasi Invetasi di Bandar Lampung Triwulan II/2022 Baru 36 Persen dari Target
- Jelang Penutupan, Donny Irawan Satu-Satunya Pendaftar Bakal Calon Ketua SMSI Lampung
- KAI Rencana Ganti Kursi Tegak Kelas Ekonomi
JP menggunakan skema pay as you go yang dibayar pemerintah via APBN. Mandat UU 11/1969 memang demikian, sampai terbentuknya dana pensiun.
"Pembayaran manfaat pensiun oleh APBN ini untuk pensiunan Pusat maupun Daerah, termasuk janda/duda dan anak-anak yang masih sekolah. Bisa dipahami ya kenapa tiap tahun alokasinya meningkat. Tapi bukannya ada potongan? Begini penjelasannya," kata Yustinus dalam akun Twitter resminya @prastow pada Jumat, 25 Agustus 2022.
Yustinus menjelaskan, PNS dikenai potongan 8% per bulan. Rinciannya: 4,75% untuk program jaminan pensiun, 3,25% untuk program JHT. Iuran 4,75% itu diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP), dan bukan dana pensiun. Iuran 3,25% dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun.
"Jadi jelas ya, kenapa pensiun jadi beban APBN? karena sampai saat ini manfaat pensiun PNS Pusat dan Daerah masih dibiayai pemerintah melalui APBN. Karenanya perlu dilakukan perubahan skema agar kewajiban tsb terkontrol. Skema fully funded yang diusulkan utk dapat diterapkan," katanya.
- Perkuat Bisnis Broadband dan Mobile, Telkom Rencana Alihkan Indihome ke Telkomsel
- Sedang di Jawa Barat, Rektor Unila Dikabarkan Kena OTT KPK
- Sejak Menjabat Rektor Unila, Harta Kekayaan Karomani Naik Rp711 Juta
Yustinus menambahkan, usulan ini tidak dicerna substansinya, kadung dinyinyirin sepihak karena ada yangg seolah merasa paling berhak, sudah mengiur.
"Lupa kalau itu manfaat yg dibayarkan sekaligus. Lha tiap bulan dapat uang pensiun kan? Mari bersyukur, tak perlu tersulut emosi. Justru dukung perbaikan," katanya. (*)