Simak Syarat Penukaran Uang Rusak di Bank Indonesia
Yunike Purnama - Minggu, 17 September 2023 09:50BANDARLAMPUNG - Uang menjadi sesuatu yang penting dalam kehidupan sehari-hari karena merupakan alat transaksi jual beli. Meski demikian, kadang kala kita menjumpai uang yang kondisinya buruk seperti sobek, bekas terbakar, dicoret atau hal lainnya yang menjadikan uang tersebut cacat.
Terkadang ada beberapa orang yang enggan menerima uang tersebut dalam bertransaksi. Lantas bagaimana jika kita memiliki uang yang rusak tersebut? Sebuah uang dikategorikan sebagai uang cacat atau rusak apabila ukuran ataupun fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya.
Hal yang menyebabkan kondisi tersebut meliputi terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, mengerut seperti dikutip dari laman Bank Indonesia, Jumat 15 September 2023.
Pengaturan soal penggantian uang rusak tertuang melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.
Terkait penggantian uang, Bank Indonesia (BI) tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia Uang Rupiah tersebut rusak diduga karena dilakukan secara sengaja. BI juga tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.
- Orang Tua Tak Harus Selalu Bahagiakan Anak, Ini Alasannya!
- Mengenal Keajaiban dan Keindahan Arsitektur Piramida
- Ramai Tren Frugal Travel, Lakukan 5 tips Ini Agar Bisa Liburan Hemat
- Jangan Salah Pilih! Kenali Berbagai Jenis Kereta Kelas Ekonomi
Uang Kertas
BI akan memberikan ganti terhadap uang kertas dengan nilai yang sama namun harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan meliputi:
- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya;
- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya;
- Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap;
- Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.
Apabila kondisi uang yang hendak ditukarkan memiliki kerusakan dan wujudnya tidak lebih dari 2/3 maka tidak akan diterima oleh BI. Jika memiliki uang kertas yang terbakar, BI masih tetap akan memberikan ganti dengan nilai yang sama nominalnya, asalkan identitas dari uang tersebut masih bisa dikenali.
Selain itu masyarakat yang memiliki uang rusak akibat terbakar juga dapat diminta BI untuk menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
Uang Logam
Seperti halnya uang kertas, uang logam harus memenuhi syarat agar dapat ditukarkan dimana syarat tersebut meliputi Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya serta cirinya yang masih dapat dikenali. Diluar syarat tersebut uang tidak bisa ditukarkan.
Penukaran Uang Rusak
Penukaran terhadap uang rusak dapat dilakukan di BI sebagai Bank Sentral maupun pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Bila menukar pada pihak lain yang ditunjuk BI, maka masyarakat harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang hendak ditukarkan.
Penukaran uang harus melalui reservasi terlebih dahulu melalui laman https://pintar.bi.go.id. Dalam laman tersebut akan terdapat kolom-kolom yang harus diisi guna menukarkan uang.(*)