Sidang Pencurian Karet, PTPN I Regional 7: Langkah Hukum Sudah Proporsional

Eva Pardiana - Jumat, 22 Mei 2026 12:41
Sidang Pencurian Karet, PTPN I Regional 7: Langkah Hukum Sudah ProporsionalSidang perdana kasus dugaan pencurian getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Bergen di Pengadilan Negeri Kalianda menjadi perhatian publik. (sumber: PTPN I Reg 7)

LAMPUNG SELATAN — Sidang perdana kasus dugaan pencurian getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Bergen di Pengadilan Negeri Kalianda menjadi perhatian publik. Perkara ini mencuat setelah terdakwa Mujiran (72) mengaku nekat mengambil karet hasil sadapan demi membeli beras untuk menghidupi istri dan cucunya.

Menanggapi polemik tersebut, kuasa hukum PTPN I Regional 7, Agung, menegaskan langkah hukum yang ditempuh perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut dia, keputusan membawa perkara ini ke pengadilan dilakukan melalui berbagai pertimbangan karena tindakan serupa disebut telah berulang kali terjadi.

“Dengan rasa hormat, kami sampaikan bahwa klien kami mengambil langkah hukum ini dengan pertimbangan yang objektif. Alasan terdakwa tidak memiliki beras untuk makan cucunya dinilai kontradiktif karena yang bersangkutan memiliki penghasilan rutin sebagai penyadap karet borong di perusahaan kami,” ujar Agung kepada media, Jumat (22/5/2026).

Agung menjelaskan, kasus tersebut bermula saat Tim Keamanan PTPN I Regional 7 Kebun Bergen melakukan patroli pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam patroli itu, petugas memergoki Nurwahid (33) mengangkut satu karung berisi getah karet beku menggunakan sepeda motor di area perkebunan. Setelah diperiksa, Nurwahid yang juga berstatus pekerja borong disebut mengaku melakukan aksi tersebut atas perintah Mujiran.

“Tim keamanan awalnya menangkap Nurwahid. Dari hasil pengembangan di lapangan, terungkap bahwa yang menyuruh melakukan tindakan tersebut adalah Pak Mujiran. Lokasi pencurian berada di Afdeling I Kebun Bergen, yang merupakan hanca atau wilayah kerja Pak Mujiran sendiri,” kata Agung.

Berdasarkan hasil pendalaman internal perusahaan, aksi serupa disebut bukan pertama kali terjadi. Agung mengatakan modus pencurian getah karet seperti itu telah beberapa kali ditemukan dan dinilai merugikan operasional perusahaan.

“Selama ini, setiap ada kejadian serupa kami selalu mengedepankan jalur damai atau restorative justice. Namun, langkah persuasif tersebut dinilai tidak memberikan efek jera,” ujarnya.

Ia menambahkan, PTPN I sebagai badan usaha milik negara tetap menghormati mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun, menurutnya, penegakan hukum dalam kasus ini dinilai penting untuk memberikan pembelajaran bersama.

Pihak perusahaan berharap kasus tersebut dapat disikapi secara proporsional. Langkah hukum yang ditempuh disebut bertujuan melindungi aset negara dari gangguan usaha yang berulang.

“Kami meminta kasus ini dilihat secara utuh dan proporsional demi tercapainya esensi penegakan hukum yang sejati. Ini penting agar tiga pilar utama hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, dapat terpenuhi secara seimbang,” pungkas Agung. (*)

Bagikan

RELATED NEWS