Sarasehan Sekber Tiga Organisasi Media Bahas Strategi Peningkatan PAD Lampung

Redaksi Daerah - Rabu, 10 Juni 2026 17:11
Sarasehan Sekber Tiga Organisasi Media Bahas Strategi Peningkatan PAD LampungSekretariat Bersama (Sekber) tiga organisasi perusahaan media konstituen Dewan Pers di Lampung menggelar Sarasehan Jilid II bertajuk “Pajak Digali, Pajak Dikepul, Lalu?” di Aula Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung, Rabu (10/6/2026). (sumber: SMSI Lampung)

BANDAR LAMPUNG – Sekretariat Bersama (Sekber) tiga organisasi perusahaan media konstituen Dewan Pers di Lampung menggelar Sarasehan Jilid II bertajuk “Pajak Digali, Pajak Dikepul, Lalu?” di Aula Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung, Rabu (10/6/2026).

Sekber tersebut terdiri atas Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Dalam sarasehan yang dipandu Ketua Harian SMSI Lampung, Fajar Arifin, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, memaparkan berbagai strategi Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah pemberian keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak antara satu hingga lima tahun. Melalui skema tersebut, wajib pajak hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan sebagai pengganti tunggakan.

“Konsepnya adalah pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak berjalan satu tahun ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan sebagai pengganti tunggakan,” kata Saipul.

Selain itu, Pemprov Lampung juga menyiapkan program penghargaan bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak yang membayar tepat waktu akan memperoleh diskon sebesar 5 persen.

Sementara itu, potongan 15 persen diberikan kepada wajib pajak yang membayar PKB secara berturut-turut selama empat tahun. Diskon sebesar 20 persen diberikan kepada pemilik kendaraan berusia lebih dari 10 tahun yang tetap konsisten membayar pajak selama empat tahun berturut-turut.

Adapun potongan tertinggi sebesar 25 persen diberikan kepada wajib pajak yang tidak pernah menunggak selama empat tahun berturut-turut dan memiliki kendaraan berusia lebih dari 15 tahun.

Pemprov Lampung juga memberikan insentif bagi masyarakat yang melakukan balik nama maupun mutasi kendaraan dalam daerah. Untuk kendaraan roda empat, diberikan diskon PKB tahun berjalan sebesar 25 persen, sedangkan kendaraan roda dua memperoleh potongan hingga 50 persen.

Bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, pemerintah memberikan diskon pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama dan kedua. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan validitas data kendaraan sekaligus memperluas basis penerimaan daerah.

Saipul menyampaikan bahwa hingga saat ini realisasi pendapatan daerah Provinsi Lampung telah melampaui 54 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Harapannya, dengan adanya diskon dan penghargaan bagi wajib pajak yang taat, masyarakat semakin termotivasi untuk membayar pajak sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, Juli, menjelaskan bahwa kepolisian berperan memastikan legalitas kendaraan melalui sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Menurutnya, tugas kepolisian di lingkungan Samsat bukan melakukan pendataan wajib pajak, melainkan memastikan keabsahan data kendaraan melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Peran kepolisian di Samsat adalah memberikan keabsahan kendaraan. Pemilik kendaraan wajib melakukan registrasi ulang setiap lima tahun sekali,” katanya.

Ia menambahkan, kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama lebih dari lima tahun berpotensi kehilangan validitas data dalam sistem kepolisian.

“Ketika kendaraan tidak diregistrasi ulang setelah lima tahun, maka keabsahan surat kendaraan dapat hilang dari basis data kepolisian,” jelasnya.

Kompol Juli menilai tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak dan registrasi kendaraan di Indonesia masih perlu ditingkatkan. Ia membandingkan dengan sejumlah negara yang menerapkan pembatasan usia kendaraan untuk menjaga keselamatan dan ketertiban administrasi kendaraan bermotor.

Sarasehan tersebut menjadi forum diskusi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku media, dan masyarakat dalam membahas strategi peningkatan PAD melalui optimalisasi penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor kendaraan bermotor. (*)

Editor: Chairil Anwar
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Lihat semua artikel

RELATED NEWS