PTPN I Reg 7 Kawal Sidang hingga Bebaskan Mbah Mujiran
Eva Pardiana - Jumat, 05 Juni 2026 12:50
PTPN I Regional 7 resmi memberikan Restorative Justice (RJ) kepada Mbah Mujiran (72), terdakwa kasus dugaan pencurian getah karet. (sumber: PTPN I Reg 7)KALIANDA – PTPN I Regional 7 resmi memberikan Restorative Justice (RJ) kepada Mbah Mujiran (72), terdakwa kasus dugaan pencurian getah karet. Perusahaan turut mengawal proses hukum di Pengadilan Negeri Kalianda hingga terdakwa dibebaskan.
Hal tersebut ditegaskan Kuasa Hukum PTPN I Regional 7, Agung, dalam keterangan resminya terkait perkembangan dinamika persidangan yang berlangsung pekan ini, Jumat (5/6/2026).
"PTPN I secara penuh tunduk dan patuh kepada hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Dalam konteks perkara ini, PTPN I sebagai pihak korban menggunakan haknya untuk mengambil sikap hukum, yakni memaafkan salah satu tersangka yang kini menjadi terdakwa, yaitu Pak Mujiran. Sikap ini diputuskan dengan pertimbangan yang lebih normatif dari sekadar norma hukum, yakni pertimbangan kemanusiaan," ujar Agung.
Agung menambahkan, kesepakatan damai yang telah ditandatangani PTPN I Regional 7 bersama pihak keluarga Mbah Mujiran menjadi dasar hukum yang kuat bagi majelis hakim dalam memberikan putusan selanjutnya. Melalui RJ, perusahaan mengedepankan asas keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan, mengingat usia serta kondisi fisik terdakwa.
Mbah Mujiran sebelumnya didakwa atas dugaan pencurian getah karet di areal sadap Kebun Bergen PTPN I Regional 7. Dalam sidang yang digelar Rabu lalu, majelis hakim yang diketuai Fredy Tanada telah mendengarkan keterangan tiga saksi dari PTPN I Regional 7, yakni Asisten Personalia Angga serta anggota keamanan Triono dan Ratno.
- Apresiasi Kebun Tebenan, Produksi Karet Mei 2026 Tembus 126,5 Persen dari RKAP
- Walikota Apresiasi Peran IPM Lampung Bangun Generasi Muda Berkemajuan
- Ekonom UGM Nilai DSI Bisa Dorong Ekspor dan Perbaiki Tata Kelola SDA Nasional
Agung menegaskan, kesepakatan perdamaian dengan terdakwa Mujiran diambil agar penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada hukuman, melainkan juga pada pemulihan hubungan sosial dan nilai-nilai kemanusiaan. Namun, ia juga memberikan catatan terkait adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Bahwa kasus yang menimpa Mbah Mujiran ini tidak terpisahkan dari perkara tersangka lain, itu merupakan perkara yang berbeda. Kami tidak memiliki hak untuk masuk ke wilayah norma hukum karena memang berada di luar domain kami. Oleh karena itu, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Pengadilan, untuk mengakomodasi sikap hukum kami yang telah berdamai dengan Mbah Mujiran. Hakim memiliki kewenangan penuh untuk menentukan mekanisme hukum yang dapat digunakan sehingga kepastian hukum dan rasa keadilan dapat terpenuhi," urai Agung.
Dengan adanya kesepakatan damai ini, PTPN I Regional 7 juga menyiapkan program asistensi sosial bagi Mbah Mujiran pasca-pembebasan sebagai bentuk kepedulian berkelanjutan.
- Hari Lahir Pancasila, Jasa Raharja Perkuat Peran Wujud Kehadiran Negara
- Hari Lahir Pancasila, PTPN I Reg 7 Aktualisasikan Nilai Pancasila di Dunia Kerja
- SPPN VII Beri Penghargaan Penyadap dan Pemanen Berprestasi
Sidang selanjutnya diagendakan dengan pemeriksaan saksi tambahan. Kuasa hukum memastikan PTPN I Regional 7 akan tetap mengawal seluruh tahapan persidangan hingga proses hukum selesai dan Mbah Mujiran benar-benar bebas.
"Komitmen kami jelas, Restorative Justice diberikan, proses kami kawal, dan pembebasan Mbah Mujiran segera terwujud," tegas Agung. (*)

