Polda Lampung Bentuk Tim Khusus Buru Perampok Gerai BRILink
Eva Pardiana - Rabu, 26 Januari 2022 18:57
METRO – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membentuk tim khusus untuk memburu pelaku perampokan yang menewaskan karyawan gerai BRILink Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, Jumat (21/1/2022) lalu.
"Tim yang sudah dibentuk itu satuan tugas (Satgas) untuk melakukan pengejaran kepada para pelaku," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad dikutip dari Antara, Rabu (26/1/2022).
Pandra menyebut polisi mengidentifikasi pelaku perampokan tersebut berjumlah dua orang. "Mohon doa dan dukunganya tim ini segera bisa menangkap para pelaku agar kasus ini segera terungkap. Dan pengungkapan kasus ini sangat menjadi atensi Kapolda Lampung," ujarnya.
Ia menjelaskan, polisi juga sudah mengantongi alat bukti berupa sendal sebelah kiri pelaku yang tertinggal, proyektil peluru yang tengah diperiksa Puslabfor Polri dan rekaman CCTV.
- Pengguna OVO Kini Bisa Transaksi Pembayaran di Indonmaret
- Net TV Catatkan Saham Perdana Hari Ini, Simak Profilnya
- Wujudkan Budaya HSSE, Berikut Langkah Pertamina Peringati Bulan K3
Pandra menambahkan, kasus ini menjadi perhatian semua pihak. Sebab sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 19 tahun 2014 tentang layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (Laku Pandai) batas maksimal gerai BRILink jumlah transaksi yang diperbolehkan maksimal Rp5 juta untuk nasabah per harinya.
"Kenapa kemarin jumlah transaksinya bisa lebih dari itu, tentu masih terus kita dalami. Tapi diluar itu semua, korban ini sebenarnya sudah merasakan hal ganjil agak curiga kepada pelaku. Karena itu saya mengimbau masyarakat jika ada hal mencurigakan segera laporkan ke kami melalui Polsek atau Bhabinkamtibmas," tambahnya.
Diketahui, perampokan terjadi di BRILink Way Bungur, Lampung Timur, Jumat (21/1) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
Perampokan tersebut mengakibatkan pegawai BRILink bernama Leli Agustina (20) tewas dengan luka tembak di bagian kepala saat berupaya mengejar pelaku yang membawa kabur uang tunai sebesar Rp50 juta. (*)